OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan dan Dugaan Keterlibatan Proyek RSUD

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AdinJava– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah Agus Pramono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, serta Sucipto yang merupakan mitra dari RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan cukupnya bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pagi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dahulu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK menahan 13 orang, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap pengurusan jabatan

Asep mengungkapkan, kasus ini berawal pada awal tahun 2025. Pada saat itu, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan.

Ia menyampaikan, perubahan tersebut akan dilakukan oleh Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.

Yunus berusaha mempertahankan posisinya dengan segera berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Ia juga menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada bulan Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui asistennya, sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

Kemudian, selama bulan April hingga Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko. 2. Tahun 2025, di bulan November, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dengan bantuan kerabat Sugiri Sancoko. 3. Di bulan November 2025, Yunus kembali memberikan dana sejumlah Rp 500 juta melalui hubungan keluarga Sugiri Sancoko. 4. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui orang kepercayaan Sugiri Sancoko. 5. Dalam bulan November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta dengan perantara Sugiri Sancoko.

Baca Juga  Hasil Liga Inggris: Kemenangan Arsenal Gagal di Markas Sunderland, Puncak Klasemen Terancam

Bila dijumlahkan, total dana yang telah diberikan Yunus melalui tiga klaster penyerahan uang mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.

“Pada saat penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, tim KPK melakukan tindakan penangkapan. Tim berhasil menangkap sebanyak 13 orang,” katanya.

Asep mengatakan, sebelum operasi diam, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, Sugiri kembali meminta uang tersebut. Berikutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bekerja sama dengan karyawan Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta.

Uang itu akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap dalam pengurusan jabatan di unit kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan indikasi praktik suap terkait paket pekerjaan yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo.

Disebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pembangunan RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikanfeekepada Yunus sebesar 10 persen atau kira-kira Rp 1,4 miliar.

“Yunus kemudian memberikan uang itu kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW yang merupakan saudara dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penerimaan tambahan (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri.

“Bahwa selama periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang senilai Rp 75 juta dari EK yang merupakan pihak swasta,” kata Asep.

Baca Juga  Samsat Cimareme Hadirkan Pelayanan BPKB yang Humanis Lewat Program “Polantas Menyapa”

Uang ratusan juta disita

KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Uang yang berbentuk lembaran dengan nominal Rp 100.000 ini pernah ditunjukkan dalam konferensi pers pada dini hari Minggu.

“Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam operasi penangkapan ini,” ujar Asep.

Uang tersebut disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisi kepemimpinannya tidak digantikan oleh Sugiri Sancoko.

Langsung ditahan

Asep menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai dari hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Lapas Negara Cabang Merah Putih, KPK,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam pengelolaan jabatannya, diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara itu, Sugiri bersama Agus Pramono diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Korupsi.

Berita Terkait

Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Berikan Pemahaman Lengkap Urus Administrasi Kendaraan
Lebih dari Sekadar Layanan, Program “Polantas Menyapa” Beri  Kenyamanan di Samsat Cimahi
Polantas Menyapa Tetap Hadir di Samsat Cimareme, Layanan Administrasi Kian Santun dan Dekat
Lewat Polantas Menyapa, Layanan Samsat Cimahi Kian Terbuka dan Diapresiasi Warga
Samsat Cimahi: Cetak TNKB Sekaligus Beri Edukasi Lewat Pendekatan Humanis
Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Tanamkan Kesadaran Tertib Administrasi di Samsat Cimareme
Ancaman Tegas Bagi Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Aturan, Polantas Edukasi Wajib Pajak di Samsat Cimareme
Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Presisi dan Humanis

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:16 WIB

Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:07 WIB

Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:42 WIB

Media Siber Sebagai Ruang Belajar Kedua, JMSI: Wajib Hadirkan Konten yang Mendidik

Minggu, 26 April 2026 - 14:10 WIB

Lipan 3108-1 Gelar Anniversary Ke 18 di AWC, Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara

Kamis, 16 April 2026 - 13:02 WIB

Lemahnya Komunikasi Publik Pemerintah Di Tengah Krisis Global, Jadi Sorotan FWK

Minggu, 12 April 2026 - 18:08 WIB

Garuda MP Deklarasikan Prabowo-Gibran Hingga Paripurna 2029

Rabu, 8 April 2026 - 07:44 WIB

Cara Masyarakat Pastikan Petugas Resmi Ukur Tanah BPN

Berita Terbaru