OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan dan Dugaan Keterlibatan Proyek RSUD

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AdinJava– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka terkait kasus suap dalam pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah Agus Pramono yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, serta Sucipto yang merupakan mitra dari RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan cukupnya bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pagi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dahulu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK menahan 13 orang, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap pengurusan jabatan

Asep mengungkapkan, kasus ini berawal pada awal tahun 2025. Pada saat itu, Yunus Mahatma yang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan.

Ia menyampaikan, perubahan tersebut akan dilakukan oleh Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.

Yunus berusaha mempertahankan posisinya dengan segera berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Ia juga menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko.

“Pada bulan Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui asistennya, sebesar Rp 400 juta,” tambahnya.

Kemudian, selama bulan April hingga Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko. 2. Tahun 2025, di bulan November, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dengan bantuan kerabat Sugiri Sancoko. 3. Di bulan November 2025, Yunus kembali memberikan dana sejumlah Rp 500 juta melalui hubungan keluarga Sugiri Sancoko. 4. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta melalui orang kepercayaan Sugiri Sancoko. 5. Dalam bulan November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta dengan perantara Sugiri Sancoko.

Baca Juga  Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Pererat Hubungan Antara Polisi dan Masyarakat

Bila dijumlahkan, total dana yang telah diberikan Yunus melalui tiga klaster penyerahan uang mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.

“Pada saat penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, tim KPK melakukan tindakan penangkapan. Tim berhasil menangkap sebanyak 13 orang,” katanya.

Asep mengatakan, sebelum operasi diam, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada 6 November, Sugiri kembali meminta uang tersebut. Berikutnya, pada 7 November 2025, teman dekat Yunus bekerja sama dengan karyawan Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta.

Uang itu akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya. Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap dalam pengurusan jabatan di unit kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan indikasi praktik suap terkait paket pekerjaan yang berada di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo.

Disebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat proyek pembangunan RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikanfeekepada Yunus sebesar 10 persen atau kira-kira Rp 1,4 miliar.

“Yunus kemudian memberikan uang itu kepada Sugiri melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW yang merupakan saudara dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.

Selain itu, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penerimaan tambahan (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri.

“Bahwa selama periode 2023-2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus. Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri juga menerima uang senilai Rp 75 juta dari EK yang merupakan pihak swasta,” kata Asep.

Baca Juga  Samsat Cimareme Hadirkan Layanan Publik yang Cepat, Transparan dan Humanis

Uang ratusan juta disita

KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Uang yang berbentuk lembaran dengan nominal Rp 100.000 ini pernah ditunjukkan dalam konferensi pers pada dini hari Minggu.

“Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam operasi penangkapan ini,” ujar Asep.

Uang tersebut disebutkan berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, agar posisi kepemimpinannya tidak digantikan oleh Sugiri Sancoko.

Langsung ditahan

Asep menyampaikan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai dari hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025.

“Penahanan dilakukan di Lapas Negara Cabang Merah Putih, KPK,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam pengelolaan jabatannya, diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara itu, Sugiri bersama Agus Pramono diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Korupsi.

Berita Terkait

Samsat Cimareme Hadirkan Pelayanan BPKB yang Humanis Lewat Progr
Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Edukasi Wajib Pajak Soal Mutasi Kendaraan
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak
Polantas Menyapa, Kanit Regident Cek Langsung Pelayanan Publik Samsat Cimareme
Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli
Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Wajib Pajak Blokir STNK Usai Jual Kendaraan
Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

Pemkot Cimahi Catat Penurunan Tagihan Listrik Rp26 Juta Akibat WFH

Rabu, 15 April 2026 - 20:03 WIB

Dukung Program MBG, Dinkes Cimahi Gelar Pelatihan Keamanan Pangan SPPG

Rabu, 15 April 2026 - 09:04 WIB

Walikota Cimahi Berikan Pesan Pentingnya Kualitas dan Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 19:13 WIB

ASN Cimahi WFH Setiap Jumat, Fokus pada Hasil Kerja Bukan Sekadar Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 11:07 WIB

DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas, Jangan Lembek Urusi Tata Ruang

Selasa, 14 April 2026 - 10:52 WIB

Tingginya Harga Plastik, DLH Cimahi Sebut Momentum Kurangi Barang Sekali Pakai

Selasa, 14 April 2026 - 06:57 WIB

Jenazah Kapten Zulmi Tiba di Cimahi, Wali Kota: Almarhum Harumkan Nama Bangsa

Selasa, 14 April 2026 - 06:53 WIB

Pertahankan Predikat Istimewa, Disdukcapil Cimahi Percepat Digitalisasi

Berita Terbaru