Bandung Barat, tujuhmenit.com – Dirlantas Polda Jawa Barat terus melakukan inovasi dalam bidang layanan publik di Kantor Samsat Cimareme, Padalarang. Hari ini Samsat Cimareme sosialisasikan keharusan melakukan pemblokiran kendaraan yang telah dijual.
Kanit Regident, satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat mengimbau agar masyarakat melakukan blokir terhadap kendaraan yang sudah dijual atau hilang.
“Harus memblokir kendaraan yang dijual untuk menghindari beban pajak progresif pada kendaraan baru. Karena itu, maka wajib untuk melakukan pemblokiran di Samsat,” kata Iptu Endang, Sabtu (11/4/2026).
Iptu Endang menyebutkan sejumlah persyaratan yang harus dibawa saat melakukan pemblokiran di Samsat.
“Pertama, Fotocopy KTP pemilik kendaraan. Surat kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy atau bila dikuasakan. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
Fotocopy STNK dan BPKB,” ujarnya.
Selain menghindari pajak progresif, blokir juga diperlukan untuk menghindari tanggung jawab atas tilang elektronik (ETLE) atau tindak pidana yang melibatkan kendaraan tersebut setelah dijual.
“Selain dua hal tadi maka akhirnya bertujuan untuk tertib administrasi. Untuk memastikan data kepemilikan kendaraan akurat,” pungkasnya. (k12)






