PIKIRAN RAKYAT– Pemerintah kembali mengangkat kembali wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Redominasi Rupiah yang sebelumnya terhenti hampir sepuluh tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, RUU ini masuk dalam prioritas dan diharapkan selesai pada 2027.
Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan menekankan bahwa RUU mengenai Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) bertujuan untuk mempermudah nilai nominal rupiah tanpa mengurangi daya beli masyarakat. Dengan kata lain, redenominasi tidak mengurangi nilai uang, tetapi hanya menghilangkan angka nol di belakangnya agar lebih efisien dalam transaksi dan sistem akuntansi.
Misalnya, uang sebesar Rp1.000 di sistem lama akan berubah menjadi Rp1 di sistem yang baru — tetapi harga barang, upah, dan kemampuan beli masyarakat tetap tidak berubah.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Secara sederhana, redenominasi merupakan upaya penyederhanaan mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol dari belakang nilai rupiah. Tindakan ini umumnya dilakukan ketika nilai nominal uang terlalu besar dan dianggap menghambat efisiensi dalam transaksi.
Berdasarkan Bank Indonesia (BI), redenominasi berbeda dengan sanering (pengurangan nilai uang) karena tidak mengganggu kemampuan beli masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat reputasi mata uang nasional, serta mempermudah sistem pencatatan keuangan baik di sektor pemerintah maupun swasta.
Negara-negara seperti Turki, Rusia, dan Korea Selatan pernah berhasil melakukan penyesuaian nilai mata uang saat kondisi ekonomi mereka stabil dan tingkat inflasi terkendali.
Sejarah Perubahan Nilai Rupiah dan Pemangkasan Angka pada Masa Lalu
Indonesia belum pernah melakukan redenominasi resmi terhadap rupiah sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1946. Meskipun demikian, dalam sejarah pernah terjadi proses sanering atau pengurangan nilai mata uang pada tahun 1959, bukan redenominasi.
Pada masa itu, pemerintah melakukan pengurangan besar-besaran terhadap nilai uang untuk mengatasi inflasi dan mengurangi defisit anggaran. Uang kertas dengan nominal Rp1.000 dan Rp500 diubah menjadi Rp100 dan Rp50, sementara tabungan masyarakat di bank juga disesuaikan.
Tindakan tersebut berhasil mengurangi peredaran uang sementara, tetapi berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Oleh karena itu, pemerintah kini menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering, karena tidak mengurangi kekayaan atau kemampuan beli masyarakat, melainkan proses penyederhanaan sistem mata uang tanpa dampak negatif terhadap ekonomi.
Perubahan serupa pernah terjadi saat transisi dari Gulden ke Rupiah pada tahun 1950, serta penghapusan uang lama pada 1965, ketika pemerintah meluncurkan “Rupiah Baru” dengan rasio 1 Rupiah Baru setara dengan 1.000 Rupiah Lama. Namun, tindakan ini juga dianggap sebagai bagian dari proses sanering akibat inflasi tinggi, bukan redenominasi sebagaimana yang dimaksud dalam konteks modern.
Mengapa Undang-Undang Redenominasi Selalu Ditunda?
Rencana perubahan nilai mata uang bukanlah hal yang baru. Isu ini pertama kali muncul pada masa Gubernur BI Darmin Nasution pada tahun 2010 dan sempat masuk dalam Rancangan Undang-Undang Nasional (Prolegnas) 2013, tetapi ditunda akibat ketidakstabilan ekonomi global serta kekhawatiran terhadap kebingungan masyarakat selama proses peralihan nilai uang.
Selain itu, pemerintah pada masa itu menganggap tingkat pemahaman masyarakat tentang keuangan belum siap menghadapi perubahan sistem nominal.
Saat ini, dengan inflasi nasional yang terkendali pada kisaran 2,6% (data BPS 2025) dan dasar ekonomi yang cukup stabil, pemerintah merasa bahwa saat pelaksanaan redenominasi semakin cocok.
Dampak Pemangkasan Nilai terhadap Kurs Rupiah
Meskipun akan menghilangkan angka nol dalam jumlah uang, redenominasi tidak memengaruhi kurs rupiah terhadap mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat. Kurs hanya akan diubah secara matematis tanpa mengubah kemampuan beli.
Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi 1 dolar AS bernilai Rp15.000, maka setelah redenominasi bisa menjadi Rp15 (setelah menghilangkan tiga angka nol). “Yang berubah hanyalah tampilan angka, bukan nilai ekonomi atau kemampuan beli,” kata Deputi Gubernur BI dalam pernyataan resminya.
Namun demikian, dari segi psikologis, redenominasi dapat memperkuat persepsi tentang stabilitas dan kredibilitas rupiah di mata investor global, karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi jangka panjang.
Apa Dampak dari Redenominasi terhadap Pasar Saham?
Bagi pelaku pasar modal, redenominasi dapat menimbulkan dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Pada jangka pendek, kemungkinan terjadi fluktuasi harga saham akibat penyesuaian nilai nominal laporan keuangan serta reaksi psikologis dari para pemain pasar.
Namun, dalam jangka panjang, pengurangan angka dalam sistem keuangan akan mempermudah pemahaman terhadap data akuntansi dan penilaian saham.
Berdasarkan analisis dari Samuel Sekuritas, redenominasi berpotensi meningkatkan efisiensi dan daya tarik investasi, khususnya bagi para investor asing yang sebelumnya menganggap sistem keuangan Indonesia terlalu rumit akibat besarnya nominal dalam transaksi.
“Langkah ini bisa menjadi momen simbolis untuk memperkuat citra ekonomi Indonesia yang semakin maju dan dapat dipercaya,” tulis laporan riset Samuel Sekuritas (Oktober 2025).
Dengan target penyelesaian pada tahun 2027, RUU Redenominasi Rupiah menjadi salah satu kebijakan utama pemerintah dalam merancang sistem moneter nasional. Meskipun tidak mengubah nilai nyata uang, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat reputasi rupiah, serta memperkuat stabilitas ekonomi dalam negeri.
Keberhasilan program ini sangat tergantung pada edukasi masyarakat, kesiapan infrastruktur keuangan, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan Bank Indonesia agar rakyat memahami bahwa redenominasi bukan berarti mengurangi nilai uang, tetapi merupakan langkah menuju sistem ekonomi yang lebih efisien dan sejajar dengan standar global.






