Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik

- Editor

Kamis, 24 September 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pemerintah Kota Cimahi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini mematangkan tiga aturan daerah yang menyentuh langsung keseharian warga. Tujuannya sederhana: menciptakan kota yang bersih, tertib, nyaman, dan dikelola secara transparan serta bertanggung jawab.

Ketiga Peraturan Daerah (Perda) yang sedang direvisi mencakup penanganan sampah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pengelolaan barang milik daerah. Meskipun terlihat berbeda, ketiganya memiliki satu tujuan besar yang sama.

“Tiga hal ini tampak terpisah, padahal saling berkaitan. Intinya: bagaimana kita bersama-sama membangun Cimahi yang tertib, nyaman, dan dikelola dengan baik,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (24/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam urusan sampah, pemerintah menegaskan tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan keserasian antara fasilitas yang disediakan pemerintah dan kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Kalau pemerintah sudah siapkan sarana, tapi warga masih buang sembarangan, masalah takkan selesai. Sebaliknya, kalau warga sudah sadar tapi pemerintah tak sediakan sistem yang layak, itu pun tidak adil. Maka kita harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Rancangan Perda tentang sampah tak hanya berisi larangan dan sanksi. Di dalamnya juga diatur pemberian apresiasi, edukasi, pengawasan, serta ruang bagi warga untuk bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan.

“Kita ingin semangat kebersamaan khas Cimahi tetap hidup. Jangan sampai kota yang sudah kita bangun bersama terlihat berantakan hanya karena kita tak peduli pada sampah di depan rumah sendiri,” kata Ngatiyana.

Sementara itu, untuk ketertiban umum, aturan disesuaikan dengan hukum nasional yang berlaku. Ancaman pidana kurungan diperhalus menjadi pidana denda, namun semangatnya tetap menjaga kedamaian bersama, bukan sekadar menghukum.

“Perda ini bukan untuk menakut-nakuti warga, melainkan menjaga ketertiban agar semua merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Program MBG, Dinkes Cimahi Gelar Pelatihan Keamanan Pangan SPPG

Terakhir, pengelolaan aset milik daerah diperketat agar setiap barang dan keuangan kota tercatat, terawat, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan warga.

Dengan ketiga aturan ini, Pemkot Cimahi berharap tata kelola kota makin rapi, pelayanan makin baik, dan setiap warga merasa ikut memiliki tanggung jawab atas keindahan serta ketertiban kotanya sendiri. (eri)

Berita Terkait

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga
Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar
Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum
ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat
Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas
Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R
Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap
Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Libatkan Sejumlah Instansi,  Pemkab Bartim Ekspose Review Jakstrada Air Minum

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Jalan Baru di Pamulihan Buka Akses Ekonomi dan Distribusi Hasil Pertanian

Berita Terbaru