Wilman Sebut Minimarket Indomart Baros Usaha Kecil (Mikro), Terkait Izin PKKPR dan PBG Pihaknya Tak Bisa Berbuat Banyak

- Editor

Senin, 9 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilman Sugiansyah, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi. (Foto : Eri)

Wilman Sugiansyah, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi. (Foto : Eri)

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah mengatakan terkait polemik perizinan bangunan usaha minimarket Indomart, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, Wilman menganggap Minimarket Indomart dengan bangunan kokoh yang berada di pinggir Jalan HMS Mintareja Sarjana Hukum, Baros, Kec. Cimahi Tengah tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2 tersebut merupakan usaha mikro dan belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dulu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Jadi, lantaran klasifikasi usahanya dianggap mikro di NIB OSS, maka minimarket Indomaret ini sekalipun tidak memiliki izin PBG atau IMB dan PKKPR tidak bisa kami tindak, bukan kewenangan kami,” kata Wilman di Kantornya, Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meski begitu pihaknya mengakui jika minimarket Indomaret tersebut sudah mengajukan izin PBG kepada Dinas PUPR, hanya saja belum mendapatkan rekomendasi darinya.

Wilman menyebut jika melihat rencana tata ruang (RTR) yang berlaku dengan PKKPR lokasi minimarket Indomart tersebut, maka lokasi tersebut memiliki kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan usaha dengan RTR Kota Cimahi artinya dimungkinkan membangun minimarket di lokasi tersebut.

“Jika dilihat baik PBG atau PKKPR terdapat kesesuaian, dan tidak bertentangan, jadi dimungkinkan untuk Indomaret berada disana,kami tidak bisa berbuat apa-apa, hanya saja kami belum memberikan rekomendasi terkait pengajuan tersebut, masih kami kaji,” ujarnya.

Menurutnya, ia hanya sebatas mengajak mendorong pihak minimarket agar segera menyelesaikan semua persyaratan perizinan PBG secepatnya, agar segera kami berikan rekomendasi.

“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sangsi, saat ini kami hanya sebatas mendorong dan mengajak saja, meski kami akui sebenarnya disinilah celah yang minimarket tersebut manfaatkan,” tutur Wilman.

Baca Juga  Masyarakat Kota Cimahi Apresiasi Program ‘Polantas Menyapa’ Samsat Cimahi

Ketika ditanya terkait kesiapanya untuk menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau peruntukannya, maka pihaknya siap melakukan sanksi tegas.

“Saya senang yang seperti itu, maka laporkan sama saya apabila menemukan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya ada bangunan di kawasan hutan lindung maka jelas saya akan tindak tegas,” pungkas Wilman. (eri)

Berita Terkait

Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik
Ribuan Warga Cimahi Bersholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kekeringan Panjang
Gak Lagi Kebanjiran! Puskesmas Melong Tengah Dibangun Ulang, Selesai Akhir Tahun
Tanam Durian hingga Trambesi, Pemkot Tanam 74 Pohon Pengganti Akibat Penggusuran Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi
Gardu Listrik Peninggalan Belanda Digeser, Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi Tetap Pelihara Warisan Sejarah
Wali Kota Cimahi Lepas 884 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Dengan Target Realistis dan Semangat Juang Tinggi
Wali Kota Cimahi Tegaskan, Pembangunan SMPN 14 Harus Tepat Spek
Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Bupati Garut Bahas Penanganan Kebakaran dan Penataan TPA Pasir Bajing Bersama Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Viral Video Kericuhan KOD Cup U-23, Adanya Kabar Korban Meninggal Dipastikan Tidak Benar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:41 WIB

ChiMa 2026 Perkuat Inovasi Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Yamin: Jangan Sampai RDTR Hanya Baik di Atas Kertas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Baru 12 dari 147 Dokumen Terunggah, Sekda Bartim Minta OPD Percepat MCSP-R

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Ditargetkan Rampung Desember ini, Proyek Flyover Pusdikpom Cimahi Kembali Digarap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Berita Terbaru

Kadis DPMD, Dudi Supriadi, bersama Camat Batujajar Andi M Khitmat dan pejabat lainnya dalam acara pelantikan anggota BPD periode 2026-2034 di Aula Kantor Koperasi Desa Merah Putih, Desa Batujajar Timur, pada Rabu (15/10/2026

Daerah

Dudi Supriadi: BPD Harus Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:55 WIB