Bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Rismon Sianipar, dokter Tifa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan.
Polda Metro Jaya mengelompokkan ketiganya dalam klaster kedua; klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Di tengah berita tersebut, dokter Tifa menggambarkan suasana yang jauh dari kegemparan kantor polisi.
Melalui akun X pribadinya pada hari Minggu, 9 November 2025, ia menceritakan momen ketika berita penunjukan tersangka datang, saat dirinya sedang menikmati rujak cingur di Pasar Rawabening, Jatinegara, pada hari Jumat yang sama.
Di tempat lain, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Namun di lokasi rujak cingur tersebut, dokter Tifa tetap tenang.
“Rujak cingur tetap habis dimakan, kemudian beralih ke sebuah kafe yang tenang di tengah hutan di area Cinere,” tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa.
Mereka bukan sekadar berkumpul.
Kunjungan ke kafe tersebut bertujuan untuk melanjutkan penulisan buku kedua RRT (Roy, Rismon, Tifa) yang berjudul GIBRAN’S BLACK PAPER.
“InsyaAllah secepatnya, Buku GBP akan kami luncurkan, melengkapi karya ilmiah kami sebelumnya yaitu JOKOWI’S WHITE PAPER yang telah kami perkenalkan di akhir bulan Agustus 2025,” tulis dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa dua buku tersebut, serta buku ketiga yang direncanakan berjudul JOKOWI’S DARK FILE, Mengungkap Jejak Masa Lalu Jokowi, akan membentuk sebuah trilogi karya RRT yang diharapkan menjadi warisan intelektual.
“Kedua buku ini, serta buku ketiga berikutnya, yaitu JOKOWI’S DARK FILE, Mengungkap Jejak Masa Lalu Jokowi, akan menjadi TRILOGI karya RRT, yang menjadi warisan kami yang abadi,” tambahnya.
Di tweetnya, Dokter Tifa juga menyentuh mengenai jejak digital yang sulit hilang dan menegaskan komitmen perjuangan mereka, bukan dengan kekerasan, tetapi melalui ilmu dan karya.
“Jika ada seseorang yang ingin mengajak kami berperang, maka kami siap berperang dengan ilmu pengetahuan. Jika ada orang yang ingin mengajak kami bersaing, maka kami siap bersaing dengan karya. Jika ada yang ingin mengajak kami berperang, maka kami siap berperang dengan kebenaran,” ujar dokter Tifa.
Ia menyampaikan bahwa mengenai hasil perjuangan, menang atau kalah, telah tercatat dalam sejarah; tugas mereka adalah menjalani proses tersebut dengan kecerdasan, ketenangan hati, dan semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
“Masalah menang atau kalah dalam pertempuran, pertarungan, atau perang, telah tercatat dalam sejarah, kami hanya perlu menjalani dengan kecerdasan pikiran, ketenangan hati, serta semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar,” kata dokter Tifa.
Menyelesaikan rangkaian unggahannya, Dokter Tifa tidak ragu mengucapkan kritikan tajam terhadap pihak yang menjadi sasaran pengkritikannya.
“Biarkan JOKOWI terjebak dalam kepanikannya dan kegilaannya sendiri. Menjaga kebohongan itu melelahkan, menyebabkan rambut rontok, memicu autoimun, membuat wajah bengkak-bengkak, serta kulit menjadi belang-belang,” tutup dokter Tifa.
Unggah Foto Superhero
Selain itu, dokter Tifa membagikan gambar superhero melalui akun X @DokterTifa, seperti dilaporkan Sabtu (8/11/2025).
Seorang superhero memiliki wajah dokter Tifa, dikelilingi oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta Rismon Sianipar.
Di dalam unggahan tersebut, dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghadapi ancaman hukum tersebut dengan penuh keteguhan dan sikap yang tegak.
Dokter Tifa mengakui bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar meyakini tindakan yang dilakukan adalah perjuangan untuk memperjuangkan kebenaran.
“Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar dokter Tifa.
“Kami menyadari akan menghadapi kekuatan yang mungkin menginjak-injak keadilan dan kebenaran,” lanjutnya.
Namun, menurut dokter Tifa, hal tersebut bukan sesuatu yang menakutkan baginya.
Karena, lanjut dokter Tifa, rasa takut merupakan musuh terbesar dalam perjuangan ini.
“Di dalam hati kami, masih ada keyakinan terhadap Presiden Prabowo dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tulis dokter Tifa.
“Karena di usia yang sudah tua, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini: Keadilan dan Kebenaran,” ujar dokter Tifa.
“Saya menyerahkan diri kepada Allah. Kepada para pejuang, mari bersama kami. Tidak ada kekuatan selain kekuatan dari Allah,” tutup dokter Tifa.
Respons Roy Suryo
Sementara itu, pengamat telematika Roy Suryo mengatakan dirinya akan menunggu keputusan hukum terkait tindakan hukum yang diambil setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Langkah hukumnya kita tunggu, semua harus diatur, apalagi saya pasti tidak bisa berbicara sendiri, kita akan mengikuti semua saran, termasuk dari para pengacara yang ada,” ujar Roy saat diwawancarai di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan bahwa penunjukan tersangka terhadap dirinya dan sejumlah pihak lain tidak akan mengurangi semangat dalam mencari keadilan.
Ia mengatakan akan menghadapi proses hukum ini dengan tenang dan menghormati setiap tahap penyelidikan.
“Saya tetap menghargai keputusan tersebut. Namun sebaiknya seluruh masyarakat juga bersabar mengikuti prosesnya,” katanya.
Menurut Roy, status sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan perlu dianggap secara seimbang.
Ia mengatakan, penunjukan tersangka hanya merupakan salah satu tahap dalam penyelidikan hingga proses pembuktian di pengadilan.
“Perasaan saya bagaimana? Saya tersenyum, saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Saya tetap mengajak semua tujuh orang lainnya (yang ditetapkan sebagai tersangka) untuk tetap kuat. Ini adalah perjuangan kita bersama dengan rakyat Indonesia,” ujar Roy.
Diketahui, penunjukan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan pemalsuan data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep di Polda Metro Jaya.
Berikut ini delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- dokter Tifauziah Tyassuma
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah.
Asep mengatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan rapat perkara.
“Dalam kasus ini, kami juga melibatkan pihak luar,” kata Kapolda.
Dugaan Manipulasi Digital
Roy Suryo dan kawan-kawannya diduga melakukan pemalsuan digital terhadap ijazah S1 milik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa tindakan manipulasi dilakukan menggunakan pendekatan analisis yang tidak ilmiah.
Setelah melakukan tindakan manipulasi, Roy Suryo dan kawan-kawannya menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarluaskan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Asep mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik menyita dan memeriksa 723 barang bukti, termasuk dokumen ijazah asli Jokowi.
Surat tanda lulus Jokowi diakui sebagai asli setelah hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Penyidik juga telah mengamankan 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang memperkuat bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” kata Kapolda.
“Hal ini juga didukung oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi menjadi dua kelompok.
Pelaku yang termasuk dalam kategori pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
“Para tersangka dari klaster ini dijerat dengan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27 A bersamaan dengan pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 bersamaan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE,” kata Asep.
Di sisi lain, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma menjadi tersangka dalam klaster kedua.
Tersangka dalam klaster 2 dijerat dengan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP serta/atau pasal 32 ayat 1 bersamaan dengan pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 bersamaan dengan pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27 A bersamaan dengan pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 bersamaan dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE,” kata Asep.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut dapat dihukum maksimal enam tahun penjara.
Awal Pelaporan Jokowi
Jokowi melaporkan dugaan pemalsuan ijazahnya ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (30/4/2025).
Jokowi menyampaikan bahwa tuduhan dirinya menggunakan ijazah palsu merupakan tindak pidana yang harus dilaporkan langsung oleh pihak korban.
“Karena delik aduan, memang saya sendiri yang harus datang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Selain itu, Jokowi mengakui tidak menginginkan perdebatan terkait ijazahnya berlangsung terlalu lama.
“Kan dulu masih menjabat, tidak terpikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi agar menjadi jelas dan terang,” ujarnya.






