Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Ini Ketentuan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahun

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap sah beroperasi di jalan raya.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran sekaligus identitas kendaraan, dengan masa berlaku utama selama lima tahun. Jika lalai, kendaraan berisiko ditindak saat pemeriksaan petugas.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki mengatakan, perpanjangan STNK lima tahun memiliki persyaratan dan alur pengurusan yang berbeda, sehingga masyarakat disarankan memahaminya agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam gelaran polantas menyapa kali ini juga sebagai sosialisasi agar masyarakat tidak bingung saat hendak memperpanjang STNK 5 tahunan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kata ia juga sekaligus disertai penggantian pelat nomor memiliki ketentuan yang lebih lengkap. Selain STNK dan Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinannya, pemilik juga wajib untuk membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta fotokopinya.

“Formulir permohonan yang tersedia di lokasi juga harus diisi lengkap. Bagi kendaraan yang statusnya terblokir, diperlukan surat keterangan buka blokir, sedangkan jika diwakilkan, maka harus disertai surat kuasa dan identitas pihak yang diberi kuasa,” katanya.

Adapun langkah-langkah pengurusannya dimulai dengan mendatangi kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa kendaraan bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan fisik. Setelah hasil pemeriksaan disahkan dan formulir diisi, seluruh berkas diserahkan ke loket pelayanan.

“Setelah semua kewajiban pembayaran diselesaikan, pemilik tinggal menunggu penerbitan dokumen dan plat nomor baru untuk kemudian diambil dan digunakan kembali,” tutupnya. (Eri)

Baca Juga  Peringkat Ketiga Piala Dunia U17: Peluang Timnas Indonesia Menipis

Berita Terkait

Polantas Menyapa Hadir Di Samsat Cimareme, Padalarang Sosialisasikan Pelayanan Ramah, Responsif, dan Transparan
Samsat Cimahi Layani dan Edukasi Masyarakat, Permudah Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan
Polantas Menyapa: Pelayanan Samsat Cimahi Makin Akrab, Warga Dituntun Langsung Urus Pajak
Polantas Menyapa di Samsat Cimareme: Edukasi Tertib Administrasi dan Pelayanan yang Makin Akrab
Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Pastikan Warga Urus Dokumen Kendaraan Tanpa Perantara
Polantas Menyapa Rutin Digelar, Layanan Registrasi Kendaraan di Samsat Cimahi Makin Mudah
Lewat Polantas Menyapa, Pelayanan di Samsat Cimareme Makin Nyaman dan Efektif
Lewat “Polantas Menyapa”, Polres Cimahi Ubah Kesan Kaku Jadi Pelayanan Hangat di Samsat

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:10 WIB

Karumga Mantan Jampidsus Kejagung Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pernyataan Sikap FWK, Ketika Prabowo Samakan Wartawan dengan Londo Ireng

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:28 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalistik, PWI Sesalkan Pernyataan Hotman Paris

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:18 WIB

Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli “Ini Sekolahku” Wujudkan Sekolah Lebih Layak di SDN 104 Langensari

Senin, 29 Juni 2026 - 12:16 WIB

Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Resmi Luncurkan CFD 2026, Tegaskan Ini Bukan Sekadar Penutupan Jalan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:34 WIB

Kembali Pimpin Percasi Kota Cimahi 2026-2030, Ahmad Saefullah Fokus Regenerasi & Pembibitan Pecatur Muda

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:41 WIB

Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto:Ist/tujuhmenit com

Jawa Barat

Tangkap Begal Berhadiah Rp 50 Juta, Ini Janji Gubernur Jabar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:54 WIB