Jakara – Bank Indonesia (BI) akan melakukan perluasan variasi instrumen dasar dalam transaksirepurchase agreement (repo) dalam operasi moneter. Tindakan ini diharapkan mendorong perusahaan lebih giat menerbitkan surat utang serta memperoleh sumber pendanaan yang lebih efektif.
Kepala Grup Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) Bank Indonesia, Fitra Jusdiman, menyatakan bahwa pengembangan pasar repo akan memperkuat serta memperdalam sistem keuangan, khususnya pasar obligasi korporasi yang menjadi sumber pendanaan ekonomi. Sebelumnya, transaksi repo di BI hanya dapat menggunakan surat berharga negara (SBN) sebagai aset dasar atau jaminan. Artinya, jika bank ingin meminjam dana likuiditas melalui repo, mereka harus menyerahkan SBN kepada BI sebagai agunan.
“Kami memperluas underlying repo yang dapat dimanfaatkan oleh bank. Pada awalnya, fasilitas ini hanya tersedia bagi Dealer Utama (DU). Hanya DU yang diperbolehkan melakukan repo, termasuk dengan menggunakan surat utang perusahaan sebagai agunan,” ujar Fitra dalam acara jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
1. BI memiliki beberapa kriteria terkait obligasi korporasi yang dapat diterima
Ia menjelaskan, dalam praktik repo secara umum, Dealer Utama tidak hanya bisa memanfaatkan SBN yang dimilikinya, tetapi juga obligasi perusahaan sebagaiunderlying. Pada tahap awal, BI akan menerima surat utang yang diterbitkan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagaiunderlying repoFitra mengatakan, BI memiliki beberapa kriteria untuk obligasi korporasi yang bisa diterima, seperti peringkat kredit, likuiditas di pasar, serta reputasi penerbit institusi.
BI juga mengungkapkan bahwa likuiditas pasar sekunder obligasi dan sukuk SMF lebih tinggi dibandingkan Efek Beragun Aset (EBA) SMF, dengan volume perdagangan masing-masing sebesar Rp 26,5 miliar dan Rp 11,52 miliar, sementara EBA SMF hanya mencapai Rp 210 juta. Selain itu, 42 persen dari obligasi dan sukuk SMF dimiliki oleh bank.
“Harapan kami, jika perusahaan lebih sering menerbitkan obligasi, mereka dapat memperoleh sumber pinjaman yang lebih beragam dengan biaya dana yang lebih optimal,” kata Fitra.
Bank Indonesia Akan Merilis FRN, OIS Siap Menjadi Alat Perlindungan
2. Perkembangan pasar repo akan memperkuat struktur pasar keuangan
BI mencatat, perkembangan pasar repo akan memperkuat dan memperdalam pasar keuangan khususnya obligasi korporasi sebagai sumber pendanaan ekonomi, perluasanunderlyingoperasi repo Bank Indonesia dapat meningkatkan transaksi surat berharga berkualitas tinggi, sehingga memicu peningkatan likuiditas di pasar keuangan dan akhirnya mengurangi biaya pinjaman perusahaan.
Selanjutnya, pasar obligasi perusahaan di Indonesia masih ketinggalan dibandingkan negara-negara lain di Asia. Menurut data IMF dan Asian Bonds Online (2024), besarnya utang obligasi perusahaan Indonesia hanya mencapai 2,1 persen dari produk domestik bruto (PDB), atau sekitar 29 miliar dolar AS dari total PDB yang mencapai 1,396 triliun dolar AS.
“Rasio ini jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara lain di kawasan, seperti Korea Selatan (60,7 persen dari PDB), Singapura (27,06 persen), dan Jepang (16,84 persen). Sementara itu, total rasio utang terhadap PDB Indonesia mencapai 40,19 persen, dengan jumlah obligasi pemerintah dan bank sentral mencapai 387 miliar dolar AS atau 27,72 persen dari PDB,” kata Fitra.
3. Tingkatkan arus kas dalam obligasi perusahaan
Pemanfaatan obligasi korporasi secara optimal melalui transaksi repo dianggap mampu memperdalam pasar keuangan dalam negeri serta memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi sektor bisnis. Oleh karena itu, pengembangan instrumenunderlying repo dengan BI menjadi salah satu strategi penting dalam memperkuat struktur pendanaan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain menawarkan pilihan sumber pendanaan bagi bank, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar obligasi perusahaan, sehingga para investor lebih tertarik mengalokasikan dana mereka pada instrumen tersebut.
Bank Indonesia Menyerap SBN Sebesar Rp269 Triliun Hingga Akhir Oktober 2025






