Bandung Barat, tujuhmenit.com – Masih banyak masyarakat yang belum memahami alasan pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK segera setelah kendaraan dijual. Padahal, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, pihak Samsat Cimareme secara aktif menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak. “Setelah kendaraan berpindah tangan, sangat disarankan untuk segera memblokir data STNK-nya,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, yang disampaikan oleh Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat, pada Sabtu (13/6/2026).
Menurut Endang, pemblokiran ini bertujuan menghindari risiko pajak progresif bagi pemilik lama. Selama data belum diblokir, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama penjual, sehingga dianggap sebagai kepemilikan tambahan yang bisa menaikkan besaran kewajiban pajak yang harus ditanggung.
Selain soal pajak, langkah ini juga melindungi pemilik lama dari risiko hukum dan administrasi. “Jika kendaraan yang sudah dijual itu digunakan untuk tindak kejahatan atau terlibat pelanggaran, data yang tercatat masih mengarah ke pemilik sebelumnya. Dengan diblokir, penelusuran identitas kendaraan jadi lebih jelas dan memudahkan petugas,” tegasnya. (K12)






