Bandung Barat, tujuhmenit.com — Lewat program Polantas Menyapa, Samsat Cimareme kembali mengingatkan sekaligus memberikan pemahaman kepada para pemilik kendaraan, membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari kontribusi nyata untuk membangun daerah dan negeri.
Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat, menegaskan bahwa kewajiban melunasi pajak kendaraan, baik yang bersifat tahunan maupun setiap lima tahun sekali, tidak boleh dianggap remeh.
“Pajak kendaraan itu bukan cuma soal administrasi belaka. Lebih dari itu, ini menentukan sah atau tidaknya kendaraan Anda saat digunakan di jalan raya,”ujar Iptu Endang, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan risiko jika mengabaikan kewajiban ini akibatnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dinyatakan tidak berlaku, kendaraan akan dihapus dari data resmi kepolisian, dan pemilik pun wajib membayar denda jika terlambat memperpanjang masa berlaku STNK.
“Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Agar tidak terjebak masalah, berikut rincian syarat, cara, dan biaya yang perlu diketahui,” tambahnya.
Kabar baiknya, urusan perpanjangan kini makin mudah. Pembayaran pajak tahunan, selain dapat dilakukan langsung ke kantor Samsat terdekat juga dapat melalui aplikasi SIGNAL secara online.
“Kini pemilik kendaraan juga dimudahkan layanan daring lewat aplikasi SIGNAL, sehingga bisa diurus kapan saja tanpa harus antre lama,” pungkasnya. (eri)






