Bandung Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi kembali mendekati warga sekaligus menyampaikan informasi lengkap mengenai tata cara dan syarat pembuatan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di lingkungan kantor pelayanan Samsat Cimareme pada Kamis, (18/6/2025).
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tidak perlu bingung, karena dokumen tersebut dapat diganti dengan penerbitan duplikat secara resmi.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Setelah itu, pemohon dapat datang langsung ke Samsat Cimareme dengan membawa dokumen pendukung, yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan, serta fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data,” ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh berkas diserahkan ke loket administrasi. Jika semua persyaratan lengkap dan valid, duplikat STNK akan segera diproses dan diterbitkan oleh petugas.
Dalam kesempatan itu, Iptu Endang juga mengingatkan agar masyarakat mengurus sendiri kebutuhan administrasi kendaraannya langsung di Samsat Cimareme tanpa melibatkan perantara.
“Pelayanan pengurusan dokumen di sini sangat mudah, cepat, dan transparan. Hindari menggunakan jasa calo agar Anda tidak membayar biaya lebih dari ketentuan resmi,” tegasnya.
Dengan disampaikannya panduan ini, diharapkan warga semakin paham prosedur yang berlaku, sehingga urusan administrasi kendaraan dapat berjalan lancar dan menjadi bukti nyata pelayanan terbaik dari Polri kepada masyarakat. (eri)






