Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Kasus perubahan sistem pengadaan proyek renovasi rumah dinas Wali Kota Cimahi yang awalnya lelang terbuka, lalu diubah menjadi Penunjukan Langsung (PL) masih menjadi perbincangan hangat. Perbedaan pandangan pun muncul antara pihak legislatif dan pengamat kebijakan publik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, menilai perubahan metode dari lelang ke penunjukan langsung itu sah-sah saja dan sesuai aturan. Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur soal tender cepat.
Menurutnya, perubahan ini diperbolehkan selama memenuhi syarat teknis tertentu, apalagi jika proyek sebelumnya belum selesai dan berganti tahun anggaran. Syarat utamanya adalah kontraktor lama harus menyelesaikan kewajiban denda atau penalti keterlambatan terlebih dahulu.
“Seandainya memang kontraktor tersebut (pemenang proyek) pada Desember kegiatannya tidak selesai dan loncat tahun, maka dengan Perwal Cimahi nomor 58 tahun 2021 dibolehkan mengadakan kembali proyek Penunjukan Langsung,” katanya.
Namun saat disinggung mengapa kontraktor proyek dari lelang ke PL itu berubah atau berganti jika benar alasannya seperti itu, Asep tidak memberikan tanggapan.
Sorotan Pengamat
Berbeda dengan pandangan DPRD, Pengamat Kebijakan Publik Jawa Barat, Agus Satria, justru menilai langkah ini berpotensi melanggar aturan dan sangat rawan praktik korupsi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah dilarang menunjuk langsung penyedia jasa tanpa lelang yang melibatkan asosiasi seperti Gapensi atau Gapeknas. Praktik seperti ini dinilai sangat berpotensi menjadi “pengkondisian” atau rekayasa proyek.
“Di Cimahi sekarang terdengar sangat keras isu monopoli proyek oleh kelompok tertentu. Diduga ada sekelompok pengusaha yang menjadi alat untuk mengeruk keuntungan dan uangnya masuk ke kantong pribadi pejabat,” ungkap Agus, Sabtu (11/4/2026).
Lebih jauh, Agus menuding adanya praktik kolusi di mana asosiasi disandingkan dengan pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkot.
“Diduga ada ‘pernikahan’ antara pihak PBJ dengan asosiasi untuk membagi-bagi proyek. Hal ini terjadi di beberapa dinas strategis seperti DPKP, PUPR, hingga Dinas Pendidikan. Dinas-dinas ini seolah ‘tersandera’ oleh aturan main yang dibuat asosiasi tersebut,” tegasnya.
Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan dari DPRD. Ia menilai legislatif seolah diam dan membiarkan praktik ini terjadi, yang diduga kuat mengarah pada kongkalikong yang merugikan keuangan daerah. (eri)






