Nasional –Kekacauan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS membuat heboh kalangan pensiunan di Indonesia. Bahkan, informasi mengenai kenaikan ini menyebar luas di masyarakat. Banyak berita yang beredar baik melalui media sosial maupun Facebook bahwa kenaikan gaji tersebut akan terjadi pada November 2025.
Banyak cerita yang diunggah beserta foto para pejabat. Tidak tanggung-tanggung, narasi tersebut berhasil meyakinkan kalangan pensiunan PNS. Narasinya berjudul Rencana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disetujui Menteri Keuangan yang dilengkapi dengan foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namun, informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS langsung ditolak oleh pihak Taspen. Melalui akun Instagram resmi @taspen, disampaikan bahwa berita tentang kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 adalah palsu atau tidak benar.
Taspen mengungkapkan dalam unggahan pada 17 Oktober 2025, Taspen menyampaikan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS. “Hingga saat ini, pemerintah belum merilis aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” bunyi pengumuman dari pihak Taspen.
Peningkatan gaji bagi pegawai negeri sipil yang telah pensiun terakhir kali terjadi, menurut Taspen, yaitu pada tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, disebutkan bahwa terjadi kenaikan gaji pensiun pokok sebesar 12 persen bagi para pegawai negeri sipil dan janda/duda mereka.
Namun, kenaikan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2024. Oleh karena itu, pada tahun 2025 ini, pemerintah belum mengusulkan rencana kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil yang sudah pensiun.
Taspen mengajak para pensiunan untuk tidak terjebak dalam berita palsu dengan memverifikasi informasi yang diperoleh melalui saluran resmi Taspen.
Besaran Uang Pensiun Pegawai Negeri Sipil Bulan November 2025
Besaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif bekerja.
Sementara golongan PNS yang diatur dalam peraturan terbaru mengenai gaji PNS, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024, adalah I hingga IVe.
Bagi kelompok tersebut, besaran gaji akan berbeda tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tertinggi kini mencapai Rp4,9 juta setiap bulan.
Berikut perkiraan gaji terbesar pensiunan PNS berdasarkan golongannya pada tahun 2025:
Pensiunan Golongan I
Ia: Rp1.748.100 s.d. Rp1.962.200,
Ib: Rp1.748.100 s.d. Rp2.077.300,
Ic: Rp1.748.100 s.d. Rp2.165.200,
Id: Rp1.748.100 s.d. Rp2.256.700.
Pensiunan Golongan II
IIa: Rp1.748.100 s.d. Rp2.833.900,
IIb: Rp1.748.100 s.d. Rp2.953.800,
IIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.078.700,
IId: Rp1.748.100 s.d. Rp3.208.800.
Pensiunan Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 s.d. Rp3.558.600,
IIIb: Rp1.748.100 s.d. Rp3.709.200,
IIIc: Rp1.748.100 s.d. Rp3.866.100,
IIId: Rp1.748.100 s.d. Rp4.029.600.
Pensiunan Golongan IV:
IVa: Rp1.748.100 s.d. Rp4.200.000,
IVb: Rp1.748.100 s.d. Rp4.377.800,
IVc: Rp1.748.100 s.d. Rp4.562.900,
IVd: Rp1.748.100 s.d. Rp4.755.900,
IVe: Rp1.748.100 s.d. Rp4.957.100.
Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa mengakui bahwa pemerintah memang telah merancang kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan. Rencana ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Namun, sampai saat ini belum ada angka atau persentase pasti terkait besaran kenaikan gaji pada tahun 2025.
“Isu ini selanjutnya akan terus dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan dan kementerian terkait,” kata Purbaya Yudi.
Diketahui bahwa selama ini, kenaikan gaji pensiunan PNS selalu mengikuti pola kenaikan gaji pegawai ASN yang masih aktif. Ketika gaji PNS dan P3K meningkat, biasanya pensiunan juga mengalami kenaikan.***






