Cimahi, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa di Samsat Cimahi hari ini melakukan sosoalisasi terhadap wajib pajak. Selain soal pajak progresif, ada risiko lain yang mengintai jika kendaraan yang sudah dijual tidak segera diblokir datanya. Pemilik lama berpotensi terus menerima surat tilang elektronik (ETLE) jika pelanggaran dilakukan oleh pembeli baru.
Hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum masih mengacu pada data terakhir yang tercatat. Selama data kepemilikan belum diperbarui atau diblokir, surat konfirmasi pelanggaran otomatis akan dikirimkan ke alamat nama pemilik lama.
Hal tersebut dikatakan oleh Kanit Regident Iptu Endang Sudrajat mewakili Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, di Samsat Cimahi, Selasa (14/4/2026).
“Bayangkan saja, kalau kendaraan sudah berpindah tangan tapi datanya belum kita blokir, kalau dia ngebut atau melanggar lampu merah, surat tilangnya malah nyampe ke kita. Itu pasti merepotkan,” ungkapnya.
Selain melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, proses pemblokiran ini juga memiliki fungsi strategis lain. Langkah ini secara tidak langsung mendorong pembeli untuk segera menyelesaikan administrasi balik nama kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
“Kabar baiknya adalah proses pemblokiran STNK ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya tambahan,” ujar Iptu Endang.
Agar prosesnya lancar dan tidak bolak-balik, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon:
– Fotokopi KTP asli pemilik kendaraan.
– Surat kuasa bermaterai cukup, lengkap dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).
– Fotokopi bukti jual beli atau surat penyerahan kendaraan beserta bukti pembayaran.
– Fotokopi STNK dan BPKB.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dengan melengkapi berkas-berkas tersebut, status kendaraan bisa segera dinonaktifkan atas nama Anda, sehingga tanggung jawab hukum dan administrasi pun resmi diputus. (eri)






