Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa di Samsat Cimahi hari ini melakukan sosoalisasi terhadap wajib pajak. Selain soal pajak progresif, ada risiko lain yang mengintai jika kendaraan yang sudah dijual tidak segera diblokir datanya. Pemilik lama berpotensi terus menerima surat tilang elektronik (ETLE) jika pelanggaran dilakukan oleh pembeli baru.

Hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum masih mengacu pada data terakhir yang tercatat. Selama data kepemilikan belum diperbarui atau diblokir, surat konfirmasi pelanggaran otomatis akan dikirimkan ke alamat nama pemilik lama.

Hal tersebut dikatakan oleh Kanit Regident Iptu Endang Sudrajat mewakili Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, di Samsat Cimahi, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan saja, kalau kendaraan sudah berpindah tangan tapi datanya belum kita blokir, kalau dia ngebut atau melanggar lampu merah, surat tilangnya malah nyampe ke kita. Itu pasti merepotkan,” ungkapnya.

Selain melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, proses pemblokiran ini juga memiliki fungsi strategis lain. Langkah ini secara tidak langsung mendorong pembeli untuk segera menyelesaikan administrasi balik nama kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

“Kabar baiknya adalah proses pemblokiran STNK ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya tambahan,” ujar Iptu Endang.

Agar prosesnya lancar dan tidak bolak-balik, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon:

– Fotokopi KTP asli pemilik kendaraan.

– Surat kuasa bermaterai cukup, lengkap dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

– Fotokopi bukti jual beli atau surat penyerahan kendaraan beserta bukti pembayaran.

– Fotokopi STNK dan BPKB.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga  Keajaiban Shalawat Nabi oleh Malaikat Jibril, Sholawat Jibril Veve Zulfikar

Dengan melengkapi berkas-berkas tersebut, status kendaraan bisa segera dinonaktifkan atas nama Anda, sehingga tanggung jawab hukum dan administrasi pun resmi diputus. (eri)

Berita Terkait

“Polantas Menyapa” Tetap Rutin di Samsat Cimahi, Pastikan Registrasi Kendaraan Berjalan Lancar
Lewat Polantas Menyapa, Satlantas Cimahi Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas
Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Edukasi Cek Fisik Kendaraan yang Benar, Tanpa Biaya Sepeserpun
Lebih dari Sekadar Pelayanan, Polantas Menyapa Ciptakan Pengalaman Baru di Samsat Cimahi
Lewat Polantas Menyapa, Urus Pajak Kendaraan di Samsat Cimareme Kini Lebih Mudah dan Ramah
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cimareme
Warga Sambut Baik Edukasi Samsat dan Keselamatan dari Polantas Menyapa Polres Cimahi
Di Samsat Cimahi, Satlantas Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:14 WIB

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Jembatan Segera Dibangun, Nyebrang Dengan Rakit Bambu Akan Jadi Kenangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!

Berita Terbaru

Penemuan mayat. Foto: Ilustrasi

Daerah

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:14 WIB