Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa di Samsat Cimahi hari ini melakukan sosoalisasi terhadap wajib pajak. Selain soal pajak progresif, ada risiko lain yang mengintai jika kendaraan yang sudah dijual tidak segera diblokir datanya. Pemilik lama berpotensi terus menerima surat tilang elektronik (ETLE) jika pelanggaran dilakukan oleh pembeli baru.

Hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum masih mengacu pada data terakhir yang tercatat. Selama data kepemilikan belum diperbarui atau diblokir, surat konfirmasi pelanggaran otomatis akan dikirimkan ke alamat nama pemilik lama.

Hal tersebut dikatakan oleh Kanit Regident Iptu Endang Sudrajat mewakili Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, di Samsat Cimahi, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan saja, kalau kendaraan sudah berpindah tangan tapi datanya belum kita blokir, kalau dia ngebut atau melanggar lampu merah, surat tilangnya malah nyampe ke kita. Itu pasti merepotkan,” ungkapnya.

Selain melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, proses pemblokiran ini juga memiliki fungsi strategis lain. Langkah ini secara tidak langsung mendorong pembeli untuk segera menyelesaikan administrasi balik nama kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

“Kabar baiknya adalah proses pemblokiran STNK ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya tambahan,” ujar Iptu Endang.

Agar prosesnya lancar dan tidak bolak-balik, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon:

– Fotokopi KTP asli pemilik kendaraan.

– Surat kuasa bermaterai cukup, lengkap dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

– Fotokopi bukti jual beli atau surat penyerahan kendaraan beserta bukti pembayaran.

– Fotokopi STNK dan BPKB.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga  Transformasi Pelayanan Regident, Polantas Menyapa Hadirkan Samsat Cimahi yang Lebih Mudah dan Ramah

Dengan melengkapi berkas-berkas tersebut, status kendaraan bisa segera dinonaktifkan atas nama Anda, sehingga tanggung jawab hukum dan administrasi pun resmi diputus. (eri)

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Wajib Pajak Blokir STNK Usai Jual Kendaraan
Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru
Polantas Menyapa Samsat Cimareme Sosialisasikan Keharusan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Polantas Menyapa Hadirkan Layanan Dekat Warga, Bayar Pajak Kini Tanpa Harus ke Kantor Samsat
Refleksi Idul Fitri 1447 H,  Pengendalian Diri dalam Menjalankan Tugas Profesi
Ramadhan dan Kondisi Pers Kita
Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:12 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Wajib Pajak Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru

Sabtu, 11 April 2026 - 07:22 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimareme Sosialisasikan Keharusan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual

Sabtu, 4 April 2026 - 08:05 WIB

Polantas Menyapa Hadirkan Layanan Dekat Warga, Bayar Pajak Kini Tanpa Harus ke Kantor Samsat

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:33 WIB

Refleksi Idul Fitri 1447 H,  Pengendalian Diri dalam Menjalankan Tugas Profesi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:25 WIB

Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

Senin, 2 Maret 2026 - 11:31 WIB

Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi

Berita Terbaru