Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli

- Editor

Selasa, 14 April 2026 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cimahi, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa di Samsat Cimahi hari ini melakukan sosoalisasi terhadap wajib pajak. Selain soal pajak progresif, ada risiko lain yang mengintai jika kendaraan yang sudah dijual tidak segera diblokir datanya. Pemilik lama berpotensi terus menerima surat tilang elektronik (ETLE) jika pelanggaran dilakukan oleh pembeli baru.

Hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum masih mengacu pada data terakhir yang tercatat. Selama data kepemilikan belum diperbarui atau diblokir, surat konfirmasi pelanggaran otomatis akan dikirimkan ke alamat nama pemilik lama.

Hal tersebut dikatakan oleh Kanit Regident Iptu Endang Sudrajat mewakili Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki, di Samsat Cimahi, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan saja, kalau kendaraan sudah berpindah tangan tapi datanya belum kita blokir, kalau dia ngebut atau melanggar lampu merah, surat tilangnya malah nyampe ke kita. Itu pasti merepotkan,” ungkapnya.

Selain melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, proses pemblokiran ini juga memiliki fungsi strategis lain. Langkah ini secara tidak langsung mendorong pembeli untuk segera menyelesaikan administrasi balik nama kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

“Kabar baiknya adalah proses pemblokiran STNK ini gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal biaya tambahan,” ujar Iptu Endang.

Agar prosesnya lancar dan tidak bolak-balik, berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon:

– Fotokopi KTP asli pemilik kendaraan.

– Surat kuasa bermaterai cukup, lengkap dengan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan).

– Fotokopi bukti jual beli atau surat penyerahan kendaraan beserta bukti pembayaran.

– Fotokopi STNK dan BPKB.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga  Ingat Tarman yang Beri Mahar Cek Rp3 Miliar? Kini Uangnya Hilang, Dikatakan Dari Teman

Dengan melengkapi berkas-berkas tersebut, status kendaraan bisa segera dinonaktifkan atas nama Anda, sehingga tanggung jawab hukum dan administrasi pun resmi diputus. (eri)

Berita Terkait

Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan
Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Hadirkan Pelayanan Cetak TNKB yang Edukatif dan Humanis
Program “Polantas Menyapa”, Samsat Cimahi Genjot Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat
Lewat Polantas Menyapa, Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual
Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo
Samsat Cimahi Hadirkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Praktis, Cepat, dan Penuh Keramahan
Samsat Cimahi Lakukan Transformasi, Layanan Regident Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Ramah
Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:18 WIB

Samsat Cimareme, Edukasi Masyarakat Tentang Mekanisme Perpanjang STNK dan Pajak Tahunan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:14 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Hadirkan Pelayanan Cetak TNKB yang Edukatif dan Humanis

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:11 WIB

Program “Polantas Menyapa”, Samsat Cimahi Genjot Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:09 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:07 WIB

Di Samsat Cimareme, Satlantas Beri Panduan Langsung Urus Pajak & STNK Aman Tanpa Calo

Senin, 25 Mei 2026 - 07:33 WIB

Samsat Cimahi Lakukan Transformasi, Layanan Regident Kini Lebih Mudah, Cepat, dan Ramah

Senin, 25 Mei 2026 - 07:31 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Ubah Citra Layanan Pajak Jadi Lebih Mudah dan Bersahabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:16 WIB

Gunakan Plat Nomor Palsu Atau Tak Sesuai Aturan, Siap-Siap Pelanggar Kena Denda Hingga Kurungan

Berita Terbaru