Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Praktik Jual-Beli Jabatan di Lingkungan Pemda

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyoroti skandal mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

Menyoroti skandal mutasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

Tujuhmenit.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.

Penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 8 November 2025, menunjukkan Sugiri tiba sekitar pukul 08.10 WIB mengenakan rompi hitam dan masker putih. Ia memilih bungkam saat dikerumuni awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi senyap itu berhasil mengamankan total 13 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang. Tujuh di antaranya pagi ini sudah dibawa ke Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 November 2025.

Mereka yang diamankan meliputi Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta — salah satunya adik dari Bupati Sugiri Sancoko. Enam orang lainnya masih diperiksa di Ponorogo dan dijadwalkan menyusul ke Jakarta dalam waktu dekat.

Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemda Ponorogo

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh bukti awal mengenai dugaan korupsi dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemda Ponorogo.

“Penindakan dilakukan terkait dugaan mutasi dan promosi jabatan yang disertai pemberian suap,” kata Fitroh kepada awak media, Jumat, 7 November 2025.

Modus yang digunakan diduga berupa pemberian uang dalam proses mutasi dan promosi jabatan, di mana sejumlah pejabat diduga memberikan imbalan agar mendapatkan posisi strategis di pemerintahan daerah.

Baca Juga  Natalius Pigai: Prestisius! Indonesia Jadi Dewan HAM PBB

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Hingga Sabtu siang, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam kasus tersebut.

KPK juga masih mendalami bukti fisik dan dokumen yang diamankan di lapangan. Meskipun belum diungkap secara detail, dalam operasi serupa sebelumnya, KPK biasanya mengamankan uang tunai dan dokumen transaksi sebagai barang bukti awal.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam proses birokrasi. Penindakan ini juga menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi struktural di tingkat pemerintahan daerah.***

Berita Terkait

Hendak Kabur Ke Palembang, Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita Dibungkus Kardus
Ahmad Khozinudin: Gawat! UU Perampasan Aset Diekstensifikasi Menyasar Ke Semua Orang
Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay
Syukur Mandar: Ada Penjajah Yang Lebih Berbahaya dari Penjajah Yang Telah Diusir
FWK: Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif
FWK Kecam Penurunan Bendera Merah Putih di Banda Aceh
Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka: FWK Ingatkan Agar Pemerintah Peka Terhadap Keresahan Masyarakat
Cacat Kelola Tingkat Dewa! Sebagian Besar Pemda Tidak Bisa Bayar Gaji ASN?

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Tanggapi Keluhan WP, Samsat Cimareme Segera Perbaiki Toilet Rusak!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Toilet Rusak Dikeluhkan Wajib Pajak, Samsat Cimareme Dinilai Abaikan Fasilitas Publik!

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Berita Terbaru

Penemuan mayat. Foto: Ilustrasi

Kriminal

Mayat Wanita Dalam Kardus Hebohkan Warga Babakan Ciparay

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:14 WIB