Tujuhmenit.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025.
Penangkapan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ponorogo.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 8 November 2025, menunjukkan Sugiri tiba sekitar pukul 08.10 WIB mengenakan rompi hitam dan masker putih. Ia memilih bungkam saat dikerumuni awak media.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa operasi senyap itu berhasil mengamankan total 13 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.
“Dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Ponorogo hingga Jumat malam, tim berhasil mengamankan 13 orang. Tujuh di antaranya pagi ini sudah dibawa ke Jakarta,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu, 8 November 2025.
Mereka yang diamankan meliputi Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Setda, serta tiga pihak swasta — salah satunya adik dari Bupati Sugiri Sancoko. Enam orang lainnya masih diperiksa di Ponorogo dan dijadwalkan menyusul ke Jakarta dalam waktu dekat.
Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemda Ponorogo
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh bukti awal mengenai dugaan korupsi dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemda Ponorogo.
“Penindakan dilakukan terkait dugaan mutasi dan promosi jabatan yang disertai pemberian suap,” kata Fitroh kepada awak media, Jumat, 7 November 2025.
Modus yang digunakan diduga berupa pemberian uang dalam proses mutasi dan promosi jabatan, di mana sejumlah pejabat diduga memberikan imbalan agar mendapatkan posisi strategis di pemerintahan daerah.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Hingga Sabtu siang, 8 November 2025, pukul 11.30 WIB, pemeriksaan terhadap Sugiri Sancoko dan enam orang lainnya masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan difokuskan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK juga masih mendalami bukti fisik dan dokumen yang diamankan di lapangan. Meskipun belum diungkap secara detail, dalam operasi serupa sebelumnya, KPK biasanya mengamankan uang tunai dan dokumen transaksi sebagai barang bukti awal.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status mereka akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam proses birokrasi. Penindakan ini juga menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi struktural di tingkat pemerintahan daerah.***






