JAKARTA, tujuhmenit.com,- Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permintaan pemulangan dari Kamboja. Hal ini dipicu adanya operasi besar-besaran otoritas Kamboja terhadap pusat online scam.
Temuan di lapangan menunjukkan sebagian di antaranya diduga bukan korban, melainkan terlibat dalam operasi penipuan digital tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang batas antara korban dan pelaku, serta sejauh mana negara hadir untuk menegakkan hukum, bukan hanya memfasilitasi kepulangan warganya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion meminta pemerintah tidak gegabah dalam menyikapi pemulangan WNI dari Kamboja. Ia menekankan pentingnya pemilahan antara korban dan pelaku penipuan daring.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion dikutip Kompas, Senin (26/1/2026).
Ia menilai pemerintah perlu melakukan asesmen menyeluruh dalam proses penegakan hukum terhadap kasus online scam, sembari tetap memberikan perlindungan bagi WNI yang benar-benar menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Mafirion, tidak sedikit korban TPPO yang mengalami kekerasan, penyekapan, hingga perbudakan selama bekerja di lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat penipuan daring.
Namun, ia menegaskan narasi korban tidak boleh digunakan untuk membiarkan pelaku inti lolos dari jerat hukum.
“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tekannya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mencatat jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh terus meningkat. Dalam periode 16 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 pukul 23.00, sebanyak 2.493 WNI yang kabur dari lokasi-lokasi yang diduga menjadi markas scammer telah melapor dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Di tengah tekanan internasional untuk memberantas kejahatan siber lintas negara, razia besar-besaran pun dilakukan pemerintah Kamboja. Hingga akhirnya lonjakan permohonan pulang pun terjadi.
Saat ini, KBRI Phnom Penh melakukan penanganan intensif, mulai dari pendataan, asesmen kasus, hingga penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sejumlah WNI yang memiliki dokumen lengkap dan tidak terkendala denda keimigrasian dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Sementara itu, WNI yang difasilitasi dokumen perjalanan sementara dan keringanan denda keimigrasian dilaporkan membeli tiket kepulangan secara mandiri. Salah satunya, sebanyak 46 WNI dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada 30 Januari 2026.***






