Melihat “Mahkota Longsor” di Gunung Burangrang, Bandung Barat, Jawa Barat, pasca bencana, menjadi sesuatu yang cukup mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, ancaman terjadinya longsor susulan di tengah cuaca ekstrim, setiap saat membayangi keselamatan warga.
Bandung Barat, tujuhmenit.com – Kekhawatiran akan terjedinya musibah longsor ini menjadi pembahasan dalam pertemuan perdana Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) Bandung Cimahi di kantor Redaksi Ragam Daerah (Radar) di Babakan Banten, Cimahi, Sabtu (31/1/2026).
Pada kesempatan tersebut, wartawan senior Hadi Wibowo, Pemred Radar, menyampaikan gagasannya yang behubungan dengan menjaga kelestarian alam.
“Kejadian bencana ini akibat tidak menjaga lingkungan atau adanya salah kelola. Seperti alih fungsi lahan yang berakibat fatal. Sesuatu yang dianggap benar padahal salah,” katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut wartawan senior Kiki Marzuki, Hamid Herdiana, Hendri Nasir, dan Heryana Surya.
Sebelumnya warga KBB dikejutan dengan musibah longsor yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) lalu di kaki Gunung Burangrang, tepatnya di Desa Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat. Bencana ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Musibah tersebut bukan hanya memporak-porandakan lahan seluas 20 hektare, namun juga menelan korban jiwa dan harta benda. Berdasar data dari Tim SAR, selain 34 rumah tertimbun, tercatat sebanyak 80 orang hilang terkubur tanah longsor.
Bahkan tersiar kabar, 23 anggot Marinir TNI AL yang sedang Latihan Pratugas Satgas Pamtas RI-PNG, turut menjadi korban dalam musibah longsor tersebut.
Dalam operasi evakuasi korban longsor, area mahkota longsor menjadi perhatian serius. Tim SAR Gabungan melakukan pengawasan di sektor mahkota untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya longsor susulan.
“Terlebih ditengah cuaca eksrtim dengan kondisi tanah yang mengalami kejenuhan, menjadi labil dan mudah terkikis. Longsor susulan bisa terjadi secara tiba-tiba,” kata Bowo.
Pasca terjadinya longsor tersebut perlu dilakukan recovery kawasan hutan yang disinyalir telah mengalami kerusakan. Alih fungsi lahan menjadi biangkerok bencana longsor yang dahsyat itu.
“Aktivitas pertanian warga dinilai telah melampaui batas tata kelola kawasan hutan, menjadi alasan mendasar atas bencana tersebut. Belum lagi bicara masalah metode tanam sayuran dengan menggunakan mulsa plastik,” katanya.
Dalam dunia pertanian, mulsa plastik digunakan untuk menghambat pertumbuhan gulma, menjaga kelembaban tanah, hingga memaksimalkan hasil panen.
“Numun di sisi lain tanpa disadari, penggunaan plastik tersebut membuat tanah tidak tersentuh hujan, sehingga air hujan mengalir begitu saja tanpa diserap tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Hendri Nasir, Pemred Bandung Barat Pos, juga membenarkan penilaian dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudi Iwang, yang menyatakan pemerintah telah abai dalam kasus tersebut.
“Wajar jika WALHI mempertanyakan peran pemerintah. Mereka menilai bencana terjadi akibat kelalaian pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan. Kejadian longsor adalah akumulasi dari pembiaran. Dan pada akhirnya alam lah yang menghukum,” tegasnya.
Padahal pemerintah memiliki instrumen kuat UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Namun keberadaan Undang-undang ini tidak ubahnya seperti pisau tumpul.
Reboisasi kawasan hutan perlu dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terulangnya kejadian serupa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Muladi, yang dikenal punya kepedulian terhadap kondisi lingkungan, sudah pasti memiliki rencana dalam kegiatan recovery kawasan hutan ini.
“KDM akan mengembalikan fungsi hutan. Hutan yang gundul kembali ditanami dengan pohon keras. Ini langakah yang positif dan jadi investasi buat kedepan,” katanya.
Mengembalikan hutan ke fungsi semula adalah langkah yang positif untuk menunjang kepentingan dan keselamatan bersama. Musibah yang sudah terjadi adalah guru terbaik agar tidak terulang lagi.***






