Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Masalah kekurangan tenaga pendidik masih menjadi tantangan utama dunia pendidikan di Kota Cimahi. Seiring dengan bertambahnya jumlah guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mencatat adanya kekurangan tenaga pengajar yang mencapai 146 orang untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2026 ini.
Kondisi ini menjadikan keberadaan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) masih menjadi tulang punggung dan penopang utama jalannya kegiatan belajar mengajar di sejumlah sekolah negeri. Di saat yang bersamaan, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang memastikan guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah negeri yang dikelola Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi tenaga pendidik yang namanya telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 dan hingga saat ini masih aktif melaksanakan tugas mengajar.
Untuk jenjang SMP Negeri, kebutuhan tenaga pendidik tercatat mencapai 753 orang. Dari jumlah tersebut, baru terisi oleh 690 guru berstatus ASN dan 63 orang lainnya masih berstatus Non-ASN. Kekosongan tenaga pendidik diprediksi akan semakin melebar karena sepanjang tahun 2026 ini, sebanyak 21 orang guru diketahui akan memasuki masa pensiun. Akibatnya, kekurangan guru di tingkat SMP diperkirakan mencapai 50 orang.
Kekurangan tenaga pengajar pun mulai terasa di sejumlah mata pelajaran. Seperti mata pelajaran Bahasa Indonesia yang membutuhkan 103 jam pelajaran per minggu, namun saat ini hanya ditangani oleh 98 guru ASN. Begitu pula dengan layanan Bimbingan Konseling (BK) yang masih memerlukan penambahan tenaga hingga 82 titik layanan.
Sementara tantangan lebih besar terjadi di jenjang Sekolah Dasar. Disdik Cimahi mencatat kebutuhan guru untuk melayani 1.232 rombongan belajar mencapai 1.587 orang, yang meliputi 1.203 guru kelas, 193 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta 191 guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Saat ini, jumlah guru yang sudah berstatus ASN sebanyak 1.475 orang, sedangkan sisanya 112 orang masih tenaga non-ASN. Namun kondisi ini diperkirakan makin berat karena hingga akhir tahun nanti, sebanyak 40 guru SD dijadwalkan pensiun. Akibatnya, kekurangan tenaga pendidik di tingkat SD diproyeksikan bertambah menjadi 96 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengakui kebutuhan guru di wilayahnya masih cukup tinggi, sehingga peran tenaga pendidik non-ASN belum dapat digantikan saat ini. Menurutnya, surat edaran dari pemerintah pusat tersebut menjadi payung hukum yang sangat jelas dan membantu pemerintah daerah.
“Aturan ini menjadi dasar hukum bagi kami, terutama dalam hal pemberian bantuan insentif bagi guru non-ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ungkap Nana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek di tengah keterbatasan jumlah guru ASN yang dimiliki daerah. Sementara untuk jangka panjang, Pemerintah Pusat dikabarkan sedang menyiapkan formasi penerimaan sekitar 400.000 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.
“Arah kebijakan ke depannya memang menuju tenaga pendidik yang berstatus PNS sepenuhnya. Ini merupakan kabar baik bagi kami dan para guru, karena adanya kepastian hukum dalam hal pembiayaan maupun pengelolaan tenaga pendidik,” pungkas Nana. (eri)






