Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pembatasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk komponen tenaga pendidik masih menuai sorotan banyak pihak.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengklaim telah memiliki skema alternatif agar layanan pendidikan tetap berjalan lancar tanpa melanggar regulasi.
Kepala Disdik Kota Cimahi Nana Suyatna menjelaskan, BOS sebagai dana transfer pusat memiliki aturan ketat terkait penggunaannya, khususnya dalam hal belanja pegawai.
Sebelumnya dapat digunakan hingga 50 persen untuk keperluan tersebut, namun kini dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.
“Kadang ada kesalahpahaman bahwa BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru non-ASN. Padahal dana ini masih bisa dimanfaatkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar,” kata Nana, Kamis 19 Februari 2026.
Nana menuturkan, isu itu muncul tengah sorotan publik terhadap pungutan pendidikan dan polemik nasional mengenai guru honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang seringkali mendapatkan gaji minim.
Namun kondisi di Cimahi dinilai relatif lebih terkendali setelah dilakukan pengangkatan P3K secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.
“Saat daerah lain ramai membahas P3K paruh waktu, di Cimahi hanya tersisa satu orang guru dan satu orang tenaga kependidikan dalam kategori ini,” tuturnya.
“Besaran penghasilannya juga sudah diatur secara formal melalui Surat Keputusan (SK) sekitar Rp3 juta per bulan,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Nana, penghasilan guru non-ASN lainnya di Cimahi berkisar rata-rata Rp2,9 juta per bulan, tergantung jumlah jam mengajar.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi menambahkan, perubahan nomenklatur setelah UU ASN menghapus istilah guru honorer.
Meskipun demikian, kebutuhan akan tenaga pengajar non-ASN tetap ada, sehingga pemerintah daerah mencari solusi melalui pemberian insentif sebagai alternatif dari larangan pembayaran honor langsung.
“Penghasilan guru non-ASN berasal dari kombinasi beberapa sumber. Pertama dari Dana BOS yang dialokasikan sekolah sebagai honorarium, kemudian tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp2 juta untuk mereka yang lulus PPG, dan Tamsil bagi yang belum memiliki sertifikat profesi,” kata Gunardi.
Dari sisi pemerintah daerah, terang Gunardi, diberikan insentif sebesar Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan dari APBD Kota Cimahi, yang telah terealisasi sejak 2025.
“Kombinasi seluruh sumber ini membuat penghasilan guru non-ASN di Cimahi cukup kompetitif,” ucapnya.
Selain itu, terang Gunardi, sebanyak 121 guru honorer SD dan SMP telah diverifikasi dan menerima honor langsung dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp2 juta per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
“Kami terus berupaya mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan para guru ini tetap terjaga dan bahkan dapat ditingkatkan ke depannya,” tandasnya. (eri)






