Disdik Cimahi Terkait Pembatasan Dana BOS, Disduk Kota Cimahi Mengaku Tak Terganggu

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pembatasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk komponen tenaga pendidik masih menuai sorotan banyak pihak.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengklaim telah memiliki skema alternatif agar layanan pendidikan tetap berjalan lancar tanpa melanggar regulasi.

Kepala Disdik Kota Cimahi Nana Suyatna menjelaskan, BOS sebagai dana transfer pusat memiliki aturan ketat terkait penggunaannya, khususnya dalam hal belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya dapat digunakan hingga 50 persen untuk keperluan tersebut, namun kini dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.

“Kadang ada kesalahpahaman bahwa BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru non-ASN. Padahal dana ini masih bisa dimanfaatkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar,” kata Nana, Kamis 19 Februari 2026.

Nana menuturkan, isu itu muncul tengah sorotan publik terhadap pungutan pendidikan dan polemik nasional mengenai guru honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang seringkali mendapatkan gaji minim.

Namun kondisi di Cimahi dinilai relatif lebih terkendali setelah dilakukan pengangkatan P3K secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.

“Saat daerah lain ramai membahas P3K paruh waktu, di Cimahi hanya tersisa satu orang guru dan satu orang tenaga kependidikan dalam kategori ini,” tuturnya.

“Besaran penghasilannya juga sudah diatur secara formal melalui Surat Keputusan (SK) sekitar Rp3 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Nana, penghasilan guru non-ASN lainnya di Cimahi berkisar rata-rata Rp2,9 juta per bulan, tergantung jumlah jam mengajar.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi menambahkan, perubahan nomenklatur setelah UU ASN menghapus istilah guru honorer.

Baca Juga  Samsat Cimareme Edukasi Wajib Pajak Sebagai Sebuah Upaya Kepolisian Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

Meskipun demikian, kebutuhan akan tenaga pengajar non-ASN tetap ada, sehingga pemerintah daerah mencari solusi melalui pemberian insentif sebagai alternatif dari larangan pembayaran honor langsung.

“Penghasilan guru non-ASN berasal dari kombinasi beberapa sumber. Pertama dari Dana BOS yang dialokasikan sekolah sebagai honorarium, kemudian tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp2 juta untuk mereka yang lulus PPG, dan Tamsil bagi yang belum memiliki sertifikat profesi,” kata Gunardi.

Dari sisi pemerintah daerah, terang Gunardi, diberikan insentif sebesar Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan dari APBD Kota Cimahi, yang telah terealisasi sejak 2025.

“Kombinasi seluruh sumber ini membuat penghasilan guru non-ASN di Cimahi cukup kompetitif,” ucapnya.

Selain itu, terang Gunardi, sebanyak 121 guru honorer SD dan SMP telah diverifikasi dan menerima honor langsung dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp2 juta per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

“Kami terus berupaya mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan para guru ini tetap terjaga dan bahkan dapat ditingkatkan ke depannya,” tandasnya. (eri)

Berita Terkait

Terima Kado WTP & Penerbitan Perbup Tentang Pondok Pesantren, Warnai Hari Jadi KBB Ke-19
Fopdar Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi
Terkait Pemeriksaan BPK Jabar, Dedi Mulyadi Akan Laporkan Masalah Kantin Sekolah ke Kejari Cimahi
234 SC Jabar Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Disdik Cimahi
Jalur Akan Dialihkan, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Pembangunan Underpass Gatot Subroto Cimahi
Dragon Ball, Sapi Kontes yang Berubah Nasib Jadi Kurban Presiden Untuk Warga Cimahi
Tegas! Wali Kota Cimahi Larang ASN Main Medsos Saat Jam Kerja, Fokus Utamakan Pelayanan
Dugaan Kebocoran Retribusi Kantin Sekolah, BPK Panggil Seluruh Pengelola SD dan SMP Negeri Se-Cimahi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:52 WIB

Satlantas Hadir Layani Masyarakat di Samsat Cimahi, Buat Proses Perpanjangan STNK Cepat dan Responsif

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:47 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Terus Hadirkan Pelayanan Humanis di Samsat Cimareme

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:41 WIB

Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Prosedur Samsat Kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:34 WIB

Samsat Cimahi Berikan Pelayanan Cetak TNKB dengan Edukasi dan Humanis

Senin, 22 Juni 2026 - 06:15 WIB

Samsat Cimareme Berikan Layanan Cepat, Ramah, dan Lebih Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:00 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Samsat Cimahi Gelar Sosialisasi Keselamatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:52 WIB

Samsat Cimareme, Sosialisasikan Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:32 WIB

Warga di Samsat Cimareme Kini Paham Cara Blokir Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Berita Terbaru