Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Mulai April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menerapkan kebijakan baru. Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini bukan berarti libur, melainkan perubahan budaya kerja yang lebih menekankan pada capaian target, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan efektif.
“Kita mengubah pola pikir, dari yang tadinya cuma mengecek hadir, sekarang fokus pada hasil kerja. Skemanya, maksimal 75% ASN boleh WFH dan sisanya 25% tetap masuk kantor atau WFO,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Namun, tidak semua jabatan bisa ikut bekerja dari rumah. Pejabat struktural, Camat, Lurah, serta unit yang melayani masyarakat langsung seperti RSUD, Puskesmas, Disdukcapil, hingga Mal Pelayanan Publik wajib tetap hadir. Begitu juga dengan unit kedaruratan seperti BPBD, Damkar, dan Dinas Perhubungan yang harus siap siaga.
Untuk menjaga kedisiplinan, pengawasan dilakukan secara digital yang cukup ketat. ASN wajib absen menggunakan aplikasi Akupinter yang terhubung dengan lokasi atau geotagging rumah masing-masing.
Selain itu, lewat aplikasi Si-Cakap, ASN wajib membuat rencana kerja sehari sebelumnya dan melaporkan hasil pekerjaannya lengkap dengan bukti fisik. Target jam kerja tetap dihitung, minimal 37,5 jam dalam seminggu.
Menariknya, kebijakan ini juga sejalan dengan program Birokrasi Hijau atau Green Bureaucracy. Langkah ini diambil untuk mengurangi emisi karbon akibat perjalanan dinas atau kendaraan pribadi, sekaligus menekan biaya operasional pemerintahan agar lebih efisien. (eri)






