TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengapresiasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan pemerintah daerah pada perkara sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang. Perkara yang memuat tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan aset dan keuangan daerah.
Apresiasi itu disampaikan Bupati Barito Timur, M. Yamin, dalam sambutannya pada kegiatan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta para kepala seksi di lingkungan kejaksaan, Senin (19/10/2026).
Bupati menyampaikan penghargaan atas upaya dan profesionalisme jajaran kejaksaan, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam mendampingi pemerintah daerah menghadapi persoalan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi keuangan bagi daerah.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tami tanggal 5 Juni 2026 yang mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), menjadi langkah penting dalam melindungi kepentingan keuangan daerah dari tuntutan tersebut.
“Kita menyadari bahwa setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita dalam memastikan sumber daya pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar M. Yamin.
Ia menegaskan, pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting bagi pemerintah daerah, terutama ketika menghadapi perkara yang berkaitan dengan aset, kewajiban hukum, dan potensi kerugian keuangan daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat agar setiap kebijakan dan langkah pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas.
Dorong Ekonomi Masyarakat
Bupati juga menyoroti pentingnya kawasan wisata Liang Saragi bagi pengembangan pariwisata Kabupaten Barito Timur. Kawasan wisata alam tersebut dinilai memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan pariwisata, membuka kesempatan usaha, serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Karena itu, pemerintah daerah berharap persoalan hukum yang berkaitan dengan kawasan tersebut dapat memberikan jalan bagi pengembangannya setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan perkara berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, M. Yamin mengingatkan bahwa putusan tidak dapat diterimanya gugatan didasarkan pada pertimbangan formil, bukan putusan yang menentukan kepemilikan tanah dalam pokok perkara. Oleh sebab itu, langkah selanjutnya harus tetap mengedepankan kepastian hukum, menghormati hak masyarakat, serta menaati peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan ketertiban administrasi dan pengelolaan aset, memperkuat koordinasi, serta melakukan konsultasi hukum sejak dini guna mencegah munculnya sengketa serupa pada masa mendatang.
Kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bupati berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat, baik dalam pendampingan hukum, pengamanan aset, maupun perlindungan keuangan negara.(HS)***






