Kota Cimahi, tujuhmenit.com –
Minimarket Indomaret yang berlokasi di RT 03 RW 03 . Kelurahan Baros, Kota Cimahi berlokasi tepat di depan pintu Tol Baros diduga kuat tidak mengantongi izin. Pasalnya Somasi/ Klarifikasi yang dilayangkan Ormas Cobra (Commando Baros Ranger) mengenai kelengkapan dokumen perizinan yang diminta sejak tanggal 21 Januari 2026 tidak atau belum ditanggapi.
Hal tersebut dikatakan oleh Deddy Supriadi Ketua Umum DPP Cobra di Baros, 31 Januari 2026.
Dengan tidak ada transparansinya kepada Cobra sebagai kontrol sosial, maka minimarket Indomaret yang ada di Baros dianggap abai akan regulasi yang harus ditempuh serta tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan oleh salah satu lapisan masyarakat sebagai kontrol sosial. Bahkan, selain itu malahan minimarket tersebut sudah melakukan Grand Opening pada 17 Januari 2026.
“Ini minimarket masih tetap saja memaksa untuk buka, padahal menurut keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dinas tersebut sudah melayangkan surat teguran atau SP1 kepada pihak Indomaret,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, hingga saat ini pihak Indomart tetap melaksanakan aktifitas usahanya. Arogansi seperti yang dilakukan oleh management Indomart ini perlu dicatat dan diaudit secara menyeluruh lantaran tidak patuh terhadap perda Kota Cimahi tempat dimana lokasi minimarket tersebut menggelar usaha.
“Saya merasa kecewa dan menilai jika pihak Indomaret tidak kooperatif dengan tidak adanya respon atas surat somasi dari kami,” katanya.
Namun, lanjutnya saat menelusuri ke berbagai pihak terkait / mengenai ijin formil usaha mini market tersebut, Lurah Baros megatakan masih dalam proses. Bahkan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga menyatakan jika minimarket itu belum mengantongi ijin.
“Tidak ada izin reklame dari Bappenda (Badan Pendapatan Daerah) maupun dari DLH (Dinas lingkungan Hidup) mengenai pohon yang ditebang tidak pernah memiliki izin. Kemudian Badan Aset Daerah tentang lahan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Cimahi menyatakan lahan parkir yang digunakan pihak Indomaret, belum ada Sewa atau beli ke pada pihak Pemkot Cimahi, Andalalin dari Dishub tidak ada, PUPR saat ini sudah turun SP3. Bayangkan, semuanya itu pihak minimarket terobos dan benar ini pelanggaran Berat jika seperti itu,” tutur Deddy.
Berpengaruh Terhadap Pedagang Kecil
Dengan adanya Minimarket Indomaret Baru di lingkungan RT03 RW03 kelurahan Baros yang tidak memiliki izin ini tentu saja, Deddy berpendapat akan sangat mengganggu pedagang kecil dan UMKM lokal.
“Jika dilihat dari Perda Kota Cimahi tentang minimarket dan supermarket ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan diantaranya Radius tempat usaha, jam oprasi, Kuota dalam satu wilayah hukum, tentu ini semua dimaksudkan agar tidak mengganggu kepentingan pedagang kecil dan UMKM,” tutur Deddy.
Namun, akibat pelaksanaan dilapangan yang sangat ugal ugalan, hal seperti itu tidak diperhatikan oleh Pemerintah, saya akan telusuri karena sejak tahun 2023 minimarket dan supermarket di Kota Cimahi sudah melebihi kuota, dan tidak boleh ada pembangunan baru. Untuk hal tersebut maka pihaknya akan menelusurinya kepada Disdakoperin Kota Cimahi agar ketat dalam pengawasannya.
“Saya berharap Kepada masyarakat sekitar jangan mau belanja pada perusahaan yg tidak mengantongi izin resmi. Saya juga berharap kepada pemerintah agar menindak tegas pada pelalangaran yang sudah dilakukan minimal menunda dulu sebelun izin prinsip terpenuhi,” pungkasnya. (eri)






