Kasus Kematian MPS, Pihak Keluarga Korban Sepakat Hentikan Tuntutan

- Editor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi,tujuhmenit.com – Kasus kematian Mirza Putra Sukmana (5) yang diduga tersengat aliran listrik penerangan jalan gang (PJG) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, telah dihentikan. Pihak keluarga korban mencabut somasi terhadap Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang sebelumnya dilayangkan pada 12 Januari 2026.

Pengacara Margahayu Raya Law Firm, Rifqi, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai dengan Dinas Perhubungan Kota Cimahi melalui mediasi.

“Alhamdulillah mediasi kali ini sudah selesai. Semua pihak mencapai kesepakatan damai. Semuanya berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Rifqi, Jumat (23/1/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifqi menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menerima peristiwa yang menimpa anaknya sebagai sebuah musibah.

“Semua keluarga sudah bersyukur atas semua tanggung jawab yang diberikan semua pihak, karena semuanya saling menguntungkan. Intinya, permasalahan ini sudah mediasi dan perkara ini sudah ditutup di sini,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, juga menyatakan bahwa ayah korban, Deni Sukmana, telah menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.

“Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026, yang menyatakan tidak akan menuntut dan menggugat, serta silaturahmi kami dengan pihak kuasa hukum, pada 19 Januari 2026, maka somasi dinyatakan tidak berlanjut,” ungkap Endang. (K12)

Baca Juga  Banjir di SMK/MTS Mohamad Toha, Camat Cimahi Selatan Tinjau Lokasi

Berita Terkait

Samsat Cimareme Hadirkan Pelayanan BPKB yang Humanis Lewat Progr
Polantas Menyapa, Samsat Cimahi Edukasi Wajib Pajak Soal Mutasi Kendaraan
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Cimahi Tingkatkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak
Polantas Menyapa, Kanit Regident Cek Langsung Pelayanan Publik Samsat Cimareme
Waspada Tilang Elektronik! Polantas Menyapa Ingatkan Masyarakat Blokir STNK Setelah Jual Beli
Polantas Menyapa, Samsat Cimareme Sosialisasikan Wajib Pajak Blokir STNK Usai Jual Kendaraan
Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

Pemkot Cimahi Catat Penurunan Tagihan Listrik Rp26 Juta Akibat WFH

Rabu, 15 April 2026 - 20:03 WIB

Dukung Program MBG, Dinkes Cimahi Gelar Pelatihan Keamanan Pangan SPPG

Rabu, 15 April 2026 - 09:04 WIB

Walikota Cimahi Berikan Pesan Pentingnya Kualitas dan Higienis

Selasa, 14 April 2026 - 19:13 WIB

ASN Cimahi WFH Setiap Jumat, Fokus pada Hasil Kerja Bukan Sekadar Hadir

Selasa, 14 April 2026 - 11:07 WIB

DPRD Cimahi Minta Pemkot Tegas, Jangan Lembek Urusi Tata Ruang

Selasa, 14 April 2026 - 10:52 WIB

Tingginya Harga Plastik, DLH Cimahi Sebut Momentum Kurangi Barang Sekali Pakai

Selasa, 14 April 2026 - 06:57 WIB

Jenazah Kapten Zulmi Tiba di Cimahi, Wali Kota: Almarhum Harumkan Nama Bangsa

Selasa, 14 April 2026 - 06:53 WIB

Pertahankan Predikat Istimewa, Disdukcapil Cimahi Percepat Digitalisasi

Berita Terbaru