Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Dibagi Dua Klaster Berdasarkan Peran

- Editor

Jumat, 7 November 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

Tujuhmenit.com – Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan, kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan pasal yang berbeda sesuai peran mereka.

Klaster pertama mencakup lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, dan pasal-pasal ITE lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang menunjukkan perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

“Penentuan klaster ini berdasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh tiap tersangka. Dari situ akan ditentukan pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Meskipun status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka seperti Roy Suryo dan lainnya. Penahanan akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan dan berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” kata Iman.

Dari total 12 orang yang dilaporkan, polisi baru menetapkan 8 orang sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

“Penetapan ini dilakukan secara saintifik berdasarkan fakta hukum yang ada. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain,” tambah Iman.

Baca Juga  Perkuat Komunikasi Serta Tingkatkan Layanan Publik, Polantas Menyapa Hadir di Samsat Cimahi

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas isu ijazah palsu yang menyebar di media sosial.

Adapun 12 orang yang dilaporkan antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.***

Editor : Diens

Sumber Berita : Bangbara

Berita Terkait

Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli “Ini Sekolahku” Wujudkan Sekolah Lebih Layak di SDN 104 Langensari
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Luncurkan MPLS 2026, Bangun Kesan Pertama Hangat Bagi Ribuan Siswa Baru
Tanpa Pengadilan, Sengketa Tanah di Cipageran Selesai dengan Jalan Tengah
Ramp Check Jelang Libur Sekolah Tindak 8 Kendaraan & 1 Bus di Cimahi Tak Layak Jalan
Bangun Program TNI Manunggal Air Bersih, Lebih dari 800 Keluarga di Cimahi Bakal Nikmati Aliran Air
Haris Faisal Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya dr. Icha Akibat Dugaan Intimidasi
Usia Seperempat Abad, Cimahi Arahkan Pembangunan ke Layanan Prima dan Ekonomi Warga
Kota Cimahi Tak Lagi Masuk 10 Besar Daerah ODGJ Terbanyak di Jabar

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Ancaman Tegas Bagi Pengguna Plat Nomor Tak Sesuai Aturan, Polantas Edukasi Wajib Pajak di Samsat Cimareme

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Satlantas Polres Cimahi Hadirkan Pelayanan Presisi dan Humanis

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:21 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Layanan Samsat Cimareme Kian Dekat dan Mudah Dipahami Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:17 WIB

Samsat Cimahi Luncurkan Layanan Drive Thru & E-Samsat: Lebih Cepat, Praktis, dan Penuh Keramahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:39 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Tanamkan Kesadaran untuk Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:22 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimareme: Sosialisasi Rutin Agar Masyarakat Makin Tertib Bayar Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Perkuat Edukasi dan Transparansi Pajak Kendaraan

Senin, 13 Juli 2026 - 08:25 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi: Tanamkan Kesadaran, Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru