Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kredit BPR Bank Cirebon. Foto: Ilustrasi

PN Bandung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kredit BPR Bank Cirebon. Foto: Ilustrasi


CIREBON, tujuhmenit.com – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi kredit Perumda BPR Bank Cirebon yang menyeret tiga mantan pejabat BPR tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana tersebut.


“Berkas perkara atas nama tiga terdakwa telah dilimpahkan ke PN Bandung Kekas IA Khusus pada Rabu (26/8/2026),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, Kamis (27/8/2026).

Masih menurut Roy seperti dilansir Republika (27/8/2026), tiga mantan pejabat BPR yang kini telah menjadi terdakwa adalah DG mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, ZA Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS yang merupakan mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 sampai 2024.

Roy mengaku, belum mengetahui kapan jadwal sidang kasus tersebut. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara itu.

Seperti diketahui, Perumda BPR Bank Cirebon milik Pemerintah Kota Cirebon itu dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2026. Selanjutnya, Kejari Kota Cirebon melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan menetapkan tiga orang tersangka tersebut pada 13 April 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat itu langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon. Hingga memasuki Agustus 2026, ketiganya masih berada di dalam rutan tersebut.

Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 17,3 miliar. Penyimpangan diduga terjadi dalam pemberian kredit konsumtif maupun kredit modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon selama rentang 2017 hingga 2024. ***

Baca Juga  Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli "Ini Sekolahku" Wujudkan Sekolah Lebih Layak di SDN 104 Langensari

Berita Terkait

Sementara Hanya Bisa Dilewati Motor, Jembatan Pemkot Cimahi Kembali Dibuka!!
GOR Pemuda di KBB Senilai Rp6,8 Miliar Mangkrak, Imron Minta Dewan Turun Tangan
Wujud Kepedulian Sosial, FKPPI dan PEPABRI Jabar Gelar Donor Darah
Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi
Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa
Jembatan Segera Dibangun, Nyebrang Dengan Rakit Bambu Akan Jadi Kenangan
Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi
Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Sementara Hanya Bisa Dilewati Motor, Jembatan Pemkot Cimahi Kembali Dibuka!!

Senin, 7 September 2026 - 11:58 WIB

GOR Pemuda di KBB Senilai Rp6,8 Miliar Mangkrak, Imron Minta Dewan Turun Tangan

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Rekayasa Jalan Dampak dari Proyek Pembangunan Underpass dan Jembatan Dibahas Forum LLAJ Cimahi

Selasa, 1 September 2026 - 08:55 WIB

Kisruh Ditubuh FKPPI KBB Berujung Lapor Polisi, Imron Minta Semua Pihak Bersikap Dewasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Jembatan Segera Dibangun, Nyebrang Dengan Rakit Bambu Akan Jadi Kenangan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kasus Kredit BPR Cirebon Dilimpahkan ke PN Bandung, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Peringati HAN, Ngatiyana Kukuhkan Forum Anak Jati Mandiri Kota Cimahi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Cimahi Perangi Peredaran Narkoba Melalui Pawang Ronda

Berita Terbaru

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan SE tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai tindakan antisipasi bahaya penyebaran abu vulkanik yang dirilis pada Minggu, (6/9/ 2026).

Jawa Barat

Antisipasi Penyebaran Abu Vulkanik, Dedi Mulyadi Rilis SE PJJ

Senin, 7 Sep 2026 - 16:46 WIB

Hampir 2.000 orang diduga keracunan setelah menyantap menu MBG sejak Selasa (01/9/2026) hingga Kamis (03/9/2026). Foto: Ilustrasi

Peristiwa

Dilematis, Dalam Waktu 3 Hari 2 Ribu Orang Keracunan MBG

Minggu, 6 Sep 2026 - 05:46 WIB