Kota Cimahi,tujuhmenit.com – Kasus kematian Mirza Putra Sukmana (5) yang diduga tersengat aliran listrik penerangan jalan gang (PJG) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, telah dihentikan. Pihak keluarga korban mencabut somasi terhadap Dinas Perhubungan Kota Cimahi yang sebelumnya dilayangkan pada 12 Januari 2026.
Pengacara Margahayu Raya Law Firm, Rifqi, menyatakan bahwa pihak keluarga korban telah mencapai kesepakatan damai dengan Dinas Perhubungan Kota Cimahi melalui mediasi.
“Alhamdulillah mediasi kali ini sudah selesai. Semua pihak mencapai kesepakatan damai. Semuanya berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan ini secara kekeluargaan,” kata Rifqi, Jumat (23/1/2026)
Rifqi menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menerima peristiwa yang menimpa anaknya sebagai sebuah musibah.
“Semua keluarga sudah bersyukur atas semua tanggung jawab yang diberikan semua pihak, karena semuanya saling menguntungkan. Intinya, permasalahan ini sudah mediasi dan perkara ini sudah ditutup di sini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Endang, juga menyatakan bahwa ayah korban, Deni Sukmana, telah menyatakan tidak akan menuntut secara pidana maupun perdata.
“Surat Pernyataan Saudara Deni Sukmana tanggal 14 Januari 2026, yang menyatakan tidak akan menuntut dan menggugat, serta silaturahmi kami dengan pihak kuasa hukum, pada 19 Januari 2026, maka somasi dinyatakan tidak berlanjut,” ungkap Endang. (K12)






