AdinJavaPara pekerja di Indonesia sedang menantikan besaran kenaikan upah minimum tahun depan yang dikabarkan sedang dibahas oleh pemerintah.
Di mana, tidak lama yang lalu, sebuah diskusi yang mengacu pada pemerintah yang sedang menyiapkan kembali formula baru kenaikanUpah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mendatang.
Ini menjadi harapan besar setelah disentil oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beberapa waktu lalu.
Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa hingga saat ini belum bisa memastikan apakah besaran UMP 2026 akan naik atau tidak, karena masih harus melalui berbagai proses evaluasi.
Meskipun pihak buruh telah mengusulkan kenaikan besaran UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah minimum pada 2025 yang mencapai 6,5 persen secara nasional.
“(Besaran UMP 2026) sedang dalam proses peninjauan. Nanti perlu ditinjau terlebih dahulu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pasti berlaku di seluruh daerah, termasuk beberapa provinsi terbesar di negeri ini, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika memang demikian, berapa besaran UMP khusus untuk wilayah Jawa Barat (Jabar)?
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa kota besar seperti Tangerang dan Jakarta.
Selain itu, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495, termasuk seluruh wilayah Priangan.
Tidak terkecuali seluruh wilayah Kota/Kabupaten di kawasan Ciayumajakuning.
Pada tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
UMK Cirebon, Majalengka, dan Kuningan Tahun 2026 (10,5 persen)
1. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
2. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 ke Rp2.981.950
3. Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
4. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
5. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Sebelumnya telah diumumkan, pemerintah sedang mengusulkan peraturan baru terkait kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Selain itu, pemerintah akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Pernyataan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditentukan sebesar 6,5 persen.
Peningkatan UMP tahun 2026 telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertama-tama, Airlangga menyebutkan berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang berhasil menurunkan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak tahun 1998.
“Dan mengenai daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pernah menyampaikan bahwa akan terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meskipun direncanakan dalam beberapa waktu mendatang, masih akan ada beberapa diskusi mengenai konsep serta pertimbangan berbagai studi dari pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga berupaya untuk menjalankan dialog sosial bersama perwakilan dari pekerja dan kalangan pengusaha.
“Masih dalam proses, tunggu saja. Prosesnya, kita sedang menyusun konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah dilakukan dialog sosial, untuk mendengarkan aspirasi dari pekerja, dari pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Nasional juga telah mulai mengadakan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar Menaker.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli menyatakan masih akan meninjau permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk pekerja sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Baca berita Adin Javalainya di GoogleNews






