Kabupaten Bandung Barat, tujuhmenit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi terus meningkatkan pelayanan publik dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan “Polantas Menyapa” di Samsat Cimareme, Jumat (14/11/2025).
Dalam kesempatan kali ini, petugas menyampaikan sosialisasi mengenai mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, serta BPKB kendaraan.
Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan bermotor.
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Ipda Rizwan, SH menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polantas dalam memberikan pelayanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan resmi yang tersedia di Samsat, baik secara langsung maupun melalui layanan Samsat Keliling dan e-Samsat, sehingga proses pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan cepat dan aman,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kewajiban administrasi kendaraan serta semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya. (K12)






