Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan jika pihaknya akan bertindak tegas dengan langsung memberikan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mana saja yang menyediakan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tidak sesuai standar, sehingga mengakibatkan keracunan masal.
Seperti yang terjadi pada SPPG Karangmekar 002 selaku distributor MBG yang menjadi penyebab dugaan keracunan terhadap 43 korban guru dan siswa di sejumlah sekolah di Cimahi, Rabu 25 Februari 2026.
“Kami mengingistruksikan agar distributor MBG yang menjadi sumber peristiwa keracunan sejumlah siswa sekolah di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, kemarin dihentikan atau ditutup sementara hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Ngatiyana, Kamis (26/2/2026).
Saat ini ke 43 korban dugaan keracunan usai mengkonsumsi menu makanan MBG yang saat ini masih menjalani perawatan serta observasi lanjutan.
Dari hasil assessment Dinas Kesehatan Kota Cimahi, kata ia semua korban telah menjalani perawatan dan penanggulangan medis di tiga rumah sakit Kota Cimahi.
“Di RSUD Cibabat pasien yang masuk 33 orang, yang dirawat 4 orang, yang sudah pulang 22 orang, dan sekarang masih dalam observasi ada 7 orang,” ucapnya.
Di RS Dustira lanjut Ngatiyana ada 5 pasien yang ditangani dengan rincian 4 orang pasien masih menjalani perawatan dan seorang pasien sudah pulang. Kemudian 5 pasien lain menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kasih dengan rincian 3 pasien masih menjalani perawatan dan 2 pulang.
“Korban rata-rata merupakan siswa tingkat TK, SD, hingga SMP, kemudian, seorang guru juga dilaporkan mengalami gejala serupa setelah mengonsumsi menu MBG berupa onigiri, apel, susu, kurma, dan telur,” ujarnya.
Ngatiyana menyebut, pihaknya akan memastikan jika seluruh pasien yang ditangani harus mendapatkan penanganan maksimal.
“Pemkot Cimahi melalui dinas terkait terus melakukan pemantauan terhadap kondisi para siswa yang masih menjalani perawatan maupun observasi. Sampai saat ini hanya itu perkembangan yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (Eri)






