Sangat miris, melihat gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih di bawah standar layak. Bayangkan saja, masih ada guru bergaji Rp 139.000 per bulan.
JAKARTA, tujuhmenit.com- Hal ini diungkapkan Wakil Sekjen PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dengan PGRI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Masih ditemukan gaji guru PPPK Paruh Waktu yang jauh dari kata layak, semisal di Dompu Rp139.000 [per bulan],” kata Sumardiansyah.
Kemudian seperti yang dilansir Bisnis.com, Sumardiansyah menjelaskan, mengacu data Kemendikdasmen, masih terdapat sebanyak 237.000 guru honorer yang belum masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu.
Adapun, mengacu data IDEAS serta PGRI, terdapat 700.000 guru honorer yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu.
Guru yang sudah masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu pun masih mendapatkan gaji yang tidak layak. Tidak berbanding lurus dengan pengabdian yang telah diberikan.
Selain itu, guru yang sudah masuk skema PPPK Paruh Waktu/Penuh Waktu masih mendapat gaji di bawah UMK atau gaji sebelumnya. Semisal di Purworejo, guru PPPK mendapat gaji Rp1.072.441. Sementara, UMK Purworejo Rp2.401.961 dan gaji sebelumnya Rp1.252.000.
Bahkan menurutnya, di beberapa daerah sudah merumahkan guru honorer mulai dari Kabupeten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kuantan Singingi, Lampung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, hingga Semarang.
Selain itu, masih terdapat gap kesejahteraan guru negeri dan swasta yang semakin jauh karena program inpassing untuk guru sekolah swasta tidak dibuka.
Bagi guru sekolah SPK, tunjangan profesi gurunya juga dihentikan sejak 2019. Oleh karena itu, PGRI meminta agar Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu ditinjau ulang terutama pada klausal 19.
Dalam klausal tersebut, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Menurutnya, sebaiknya, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu dikunci dengan standar gaji minimal yang diatur melalui Perpres Perpres 11 Tahun 2024 yang mengatur gaji guru PPPK Penuh Waktu Golongan IX sebesar Rp3.203.600. Kemudian, PP 5 Tahun 2024 mengatur gaji guru PNS golongan IlI-a Rp2.185.700.***






