Pembangunan Jalan Tol Getaci yang menghubungkan Jabar-Jateng akan segera dibangun dan saat ini Pemerintah sedang fokus pada pembebasan lahan. Bahkan dari pembebasan, ada salah seorang warga Garut yang mendapat uang ganti rugi (UGR) hampir Rp 17 miliar.
BANDUNG, rujuhmenit.com- Pembangunan Getaci yang memiliki panjang total 206,65 km, dilakukan dalam 2 tahap. Tahap 1 Gedebage-Tasikmalaya sepanjang 95,52 km, dan Tahap 2 dari Tasikmalaya-Cilacap sepanjang 111,13 km.
Berdasar pada skala prioritasnya, Tahap 1 Gedebage-Tasikmalaya akan dibangun lebih dulu mulai tahun 2026 ini, dan diagendakan sudah bisa beroperasi di tahun 2029.
Sehubungan dengan haktersebut, tahapan proses pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) saat ini sedang dikebut, difokuskan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Selanjutnya pembebasan ke Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Menteri PU, Dody Hanggodo, seperti dikutip Antara mengungkapkan, sebenarnya ada 4 proyek jalan tol yang diharapkan pembangunannya bisa dimulai pada tahun 2026.
“Keempat proyek tersebut adalah Tol Getaci ruas Gedebage-Tasikmalaya, ruas Sentul Selatan-Karawang Barat (Jawa Barat), Pejagan-Cilacap (Jawa Tengah), dan Gilimanuk-Mengwi (Bali),” katanya, Jumat (6/2/2026).
Tol Getaci Ruas Gedebage-Tasikmalaya dan ruas Sentul Selatan-Karawang Barat berpotensi lebih cepat terealisasi karena memiliki daya tarik investasi dan tingkat lalu lintas (traffic) yang lebih tinggi.
“Mudah-mudahan sih tahun 2026 bisa kami selesaikan, dari empatnya mungkin dualah (Gedebage-Tasikmalaya dan Sentul Selatan-Karawang Barat) bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Dody menjelaskan, proyek Jalan Tol Getaci Tahap 1 saat ini sudah mulai persiapan pembangunan, dengan skema multi years atau berjalan tanpa terhenti setiap pergantian tahun anggaran.
Dapat UGR Hampir Rp 17 Miliar
Ketua Pengadaan Tanah Proyek Tol Getaci Kabupaten Garut, Muhamad Rahman mengungkapkan, di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, terdapat seorang warga yang menerima UGR hampir Rp 17 miliar.
“Masih di Desa Talagasari, ada juga warga mendapat UGR sebesar Rp 5 Miliar untuk lahan sawah miliknya seluas sekitar 6.000 meter persegi yang terdampak Tol Getaci,” katanya.
Besaran nilai ganti rugi lahan yang tergerus jalan tol tergantung lokasi dan peruntukan lahan yang mencakup fisik (tanah, bangunan, tanaman) dan non-fisik (solatium, biaya transaksi, masa tunggu).
Berbeda dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, pembayaran ganti rugi proyek jalan Tol Getaci di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya kemungkinan akan dibagi ke dalam 2 tahap.
Hal itu terjadi, karena wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ada yang masuk ke pembangunan Tahap 1 segmen Gedebage-Tasikmalaya dengan titik akhir di Kawalu dan Tahap 2 Segmen Tasikmalaya-Cilacap. (Umay)






