AdinJavaPrediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan masyarakat.
Jika usulan kenaikan sebesar 10,5 persen oleh serikat pekerja benar-benar disetujui, beberapa wilayah di Jawa Barat diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan, dengan UMK tertinggi melebihi angka Rp 6 juta.
Salah satu wilayah yang berpeluang menduduki posisi teratas adalah Kota Bekasi, dengan prediksi UMK mencapai sekitar Rp 6,29 juta pada tahun 2026 jika tingkat kenaikan tersebut diimplementasikan.
Sementara itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diprediksi mengalami kenaikan yang cukup besar. Misalnya, UMK Karawang diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 6,19 juta, sedangkan Kabupaten Bekasi mendekati sekitar Rp 6,14 juta.
Namun, keputusan resmi mengenai besaran kenaikan UMK / UMP 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan upah minimum nasional masih berpengaruh terhadap angka akhir yang akan diberlakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa besaran UMP 2026 belum bisa dipastikan karena masih dalam proses evaluasi dan analisis.
Namun demikian, kalangan buruh mengharapkan pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
“(Besaran UMP 2026) sedang dalam proses peninjauan. Nanti perlu ditinjau terlebih dahulu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pasti berlaku di seluruh daerah, termasuk beberapa provinsi terbesar di negeri ini, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, maka berapa besaran UMP khusus untuk wilayah Jawa Barat (Jabar)?
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa wilayah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Sebelumnya dilaporkan, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum 2025.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi tertinggi di Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.
Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, masing-masing mencapai Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Selanjutnya, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.
Pada tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Menggunakan angka dasar UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
Jika meningkat sebesar 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika naik sebesar 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Oleh karena itu, perkiraan UMP Jawa Barat pada tahun 2026 berkisar antara Rp 2.378.000 hingga Rp 2.423.000, dengan catatan bahwa angka ini masih dalam bentuk estimasi dan dapat berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi serta faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup yang layak, serta negosiasi antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini adalah rincian UMK seluruh Jawa Barat jika secara resmi naik sebesar 10,5 persen.
Kenaikan UMK di Jawa Barat jika mencapai 10,5 persen
1. Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 naik menjadi Rp5.664.321
8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
11. Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
12. Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
13. Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
14. Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
15. Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
16. Kabupaten Bandung – naik dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
17. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
18. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 hingga Rp2.981.950
19. Kabupaten Cirebon – naik dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
20. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
21. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
22. Kota Tasikmalaya – naik dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
23. Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
24. Kabupaten Garut – naik dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
25. Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
26. Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
27. Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah sedang mengusung peraturan baru terkait kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).
Pernyataan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Peningkatan UMP tahun 2026 telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertama-tama, Airlangga menyampaikan mengenai berbagai kebijakan pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan, salah satunya yang mampu menurunkan tingkat pengangguran hingga 4,76 persen sejak tahun 1998.
“Dan mengenai daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pernah menyampaikan bahwa akan terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meski dijadwalkan dalam beberapa waktu mendatang, masih akan ada sejumlah pembahasan mengenai konsep serta mempertimbangkan berbagai studi dari pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga berupaya mengadakan dialog sosial dengan perwakilan dari pekerja dan sektor bisnis.
“Masih dalam proses, tunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada dialog sosial, untuk mendengarkan aspirasi dari pekerja, dari pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Nasional juga telah mulai mengadakan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar Menteri Tenaga Kerja.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli menyatakan masih akan meninjau permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk pekerja sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Aliansi Buruh Ancam Aksi Jika Upah Minimum Provinsi Hanya Naik di Bawah 8,5 Persen
Informasi kenaikan tersebut langsung direspons oleh Aliansi Buruh yang akan melakukan aksi jika persentase kenaikan berada di bawah 8,5 persen.
“Maka kami tetap mengusulkan kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Jika tuntutan ini tidak diterima, namun pemerintah memutuskan sendiri melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan menyelenggarakan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.
Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara mandiri oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspirasi pekerja. “Jika pemerintah hanya mengacu pada syarat dari Apindo, maka kami memutuskan bahwa buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Hal itu diungkapkan Said sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sebelumnya menyebut bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Said menyampaikan, aksi mogok akan melibatkan pekerja dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi serta lebih dari 300 kabupaten/kota.
Menurut Said, tindakan akan diawali dengan gelombang protes di berbagai wilayah.
Beberapa kegiatan telah dimulai di Serang dan Bandung, serta akan dilanjutkan di kota-kota industri lainnya.
“Kapan waktunya nanti akan kami sampaikan. Aksi pemogokan ini akan diawali dengan kegiatan-kegiatan di daerah yang berlangsung secara bertahap,” katanya.
Baca berita Adin Javalainya di GoogleNews






