Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
AdinJava, PANGANDARAN –Serikat pekerja di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyarankan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8 hingga 10 persen.
Usulan tersebut dianggap masih masuk akal mengingat kondisi kebutuhan hidup yang ada saat ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, menyampaikan bahwa besaran UMK Pangandaran pada tahun 2025 telah ditentukan sebesar Rp 2.221.724. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.086.126.
“Tahun lalu kami mengusulkan kenaikan hingga 10 persen berdasarkan kesepakatan tripartit, tetapi realisasinya hanya 6,5 persen sesuai keputusan presiden pada masa itu,” kata Wawan melalui WhatsApp, Sabtu (8/11/2025) siang.
Mengenai UMK tahun 2026, Wawan mengatakan bahwa angka pastinya belum bisa ditentukan karena masih dalam proses pembahasan.
“Menurut informasi terbaru, terdapat usulan kenaikan berkisar antara 8,5 hingga 10 persen, namun belum diputuskan,” ujarnya.
Ia menilai, kenaikan dalam kisaran tersebut masih dianggap wajar.”Jika mempertimbangkan kebutuhan masyarakat saat ini, usulan kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen masih masuk akal,” kata Wawan.
Diketahui, UMK Pangandaran saat ini masih lebih besar dibandingkan dengan Kota Banjar yang mencapai Rp 2.204.754,48.
Namun, posisi Pangandaran masih berada di urutan ketiga terendah di Jawa Barat, setelah Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar yang menjadi wilayah dengan UMK terendah di Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya dilaporkan, perkiraan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat.
Jika usulan kenaikan sebesar 10,5 persen dari serikat pekerja benar-benar disetujui, beberapa wilayah di Jawa Barat diperkirakan akan mengalami kenaikan yang signifikan, dengan UMK terbesar melebihi angka Rp 6 juta.
Salah satu wilayah yang berpeluang menduduki posisi teratas adalah Kota Bekasi, dengan prediksi UMK mencapai sekitar Rp 6,29 juta pada tahun 2026 jika tingkat kenaikan tersebut diimplementasikan.
Sementara itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga diprediksi mengalami kenaikan yang cukup besar. Contohnya, UMK Karawang diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 6,19 juta, dan Kabupaten Bekasi mendekati sekitar Rp 6,14 juta.
Namun, keputusan resmi mengenai besaran kenaikan UMK / UMP 2026 masih menunggu pengumuman dari pemerintah daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan upah minimum nasional tetap berpengaruh terhadap angka akhir yang akan diberlakukan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa besaran UMP 2026 belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses beberapa penelitian.
Meski demikian, para pekerja meminta pemerintah untuk menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Angka tersebut lebih besar dibandingkan kenaikan upah minimum tahun 2025 yang hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.
“(Besaran UMP 2026) sedang dalam proses peninjauan. Nanti perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu (usulan dari pekerja),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Senin (22/9/2025).
Hal ini pasti berlaku di seluruh daerah, termasuk beberapa provinsi terbesar di tanah air, salah satunya adalah Jawa Barat (Jabar).
Jika benar demikian, maka berapa besaran UMP khusus untuk wilayah Jawa Barat (Jabar)?
UMP Jabar Terbaru 2026
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki UMP paling tinggi di Indonesia, setelah beberapa wilayah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Sebelumnya dilaporkan, kenaikan gaji minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum 2025.
Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi tertinggi di Jawa Barat setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, yaitu mencapai Rp5.690.752.
Selain itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi juga masuk tiga besar wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun ini, dengan besaran masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Selanjutnya, berdasarkan data, pada tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 2.057.495.
Pada tahun 2026, meskipun belum ada keputusan resmi yang pasti, beberapa sumber memprediksi kenaikan UMP/UMK di berbagai wilayah mungkin mencapai antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Menggunakan angka dasar UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.238 dengan memperkirakan kenaikan:
Jika meningkat sebesar 8,5 persen, maka UMP Jawa Barat ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
Jika meningkat sebesar 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Dengan demikian, perkiraan UMP Jawa Barat pada tahun 2026 berkisar antara Rp 2.378.000 hingga Rp 2.423.000, dengan catatan bahwa angka ini masih dalam bentuk estimasi dan dapat berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi serta faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta negosiasi antara pengusaha dan pekerja.
Nah sebagai perbandingan dan prediksi, berikut ini adalah rincian UMK seluruh Jawa Barat jika secara resmi meningkat sebesar 10,5 persen.
Kenaikan UMK di Jawa Barat jika mencapai 10,5 persen
1. Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
2. Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
3. Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
4. Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
5. Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
6. Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
7. Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
8. Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
9. Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
10. Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
11. Kota Sukabumi – naik dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
12. Kota Bandung – naik dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
13. Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
14. Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
15. Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
16. Kabupaten Bandung – naik dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
17. Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
18. Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 hingga Rp2.981.950
19. Kabupaten Cirebon – naik dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
20. Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
21. Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
22. Kota Tasikmalaya – naik dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
23. Kabupaten Tasikmalaya – naik dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
24. Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
25. Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
26. Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
27. Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Resmi Naik 8,5 atau 10,5 Persen?
Sebelumnya dilaporkan, pemerintah sedang mengusung aturan terbaru mengenai kebijakan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Selain itu, pemerintah akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam mengatur kenaikan upah minimum.
Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Pernyataan ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah ditetapkan meningkat sebesar 6,5 persen.
Peningkatan UMP 2026 telah ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertama-tama, Airlangga menyebutkan berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, salah satunya yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran hingga 4,76 persen sejak tahun 1998.
“Dan mengenai daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2026 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” kata Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pernah menyampaikan bahwa akan terjadi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok.
Meskipun direncanakan dalam beberapa waktu mendatang, masih akan ada beberapa pembahasan mengenai konsep serta pertimbangan berbagai studi dari pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga berupaya untuk mengadakan dialog sosial bersama perwakilan dari pekerja dan sektor bisnis.
“Masih dalam proses, tunggu saja. Prosesnya, kita sedang menyusun konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah dilakukan dialog sosial, untuk mendengarkan aspirasi dari para pekerja, dari pengusaha. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai mengadakan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” kata Menteri Ketenagakerjaan.
Mengenai skema kenaikan, Yassierli menyatakan masih akan meninjau permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk pekerja sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Aliansi Pekerja Ancam Akan Melakukan Demonstrasi Jika Upah Minimum Provinsi Hanya Naik di Bawah 8,5
Informasi kenaikan tersebut langsung direspons oleh Aliansi Buruh yang telah merencanakan aksi buruh jika persentase kenaikan berada di bawah 8,5 persen.
“Maka kami tetap mengusulkan kenaikan sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Jika tuntutan ini ditolak, namun pemerintah memutuskan sendiri melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengadakan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” kata Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.
Iqbal menyatakan, serikat buruh menolak apabila keputusan kenaikan upah ditetapkan secara mandiri oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan aspirasi para pekerja. “Jika pemerintah hanya mengacu pada syarat dari Apindo, maka kami memutuskan bahwa buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Hal itu diungkapkan Said sebagai tanggapan terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sebelumnya menyebut bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Said menyampaikan, aksi mogok akan melibatkan pekerja dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi serta lebih dari 300 kabupaten/kota.
Menurut Said, tindakan akan diawali oleh gelombang unjuk rasa di berbagai wilayah.
Beberapa kegiatan telah dimulai di Serang dan Bandung, serta akan dilanjutkan di kota-kota industri lainnya.
“Kami akan mengumumkannya pada waktunya nanti. Aksi pemogokan ini akan diawali dengan kegiatan-kegiatan di daerah yang berjalan secara bergelombang,” katanya.
Baca berita Adin Javalainya di GoogleNews






