Roy Suryo Ingatkan Diri Belum Terdakwa Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

- Editor

Selasa, 11 November 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KBB– Sebagian masyarakat Indonesia saat ini sedang memperhatikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kini, kasus ini semakin memuncak setelah pihak kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari laporan resmi yang diajukan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyatakan tersangka menyebarluaskan tuduhan berdasarkan analisis digital yang tidak ilmiah dan dianggap mengelabui masyarakat.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan bahwa pihaknya telah mengelompokkan para tersangka ke dalam dua kelompok, tergantung pada jenis tindakan pidananya.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarluaskan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka terkena pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27a bersama pasal 45 ayat 4 serta/atau pasal 28 ayat 2 bersama pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa. 2. Di klaster kedua, terdapat tiga orang yang menjadi tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dikenal dengan nama dr Tifa. 3. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa. 4. Tersangka dalam klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan nama dr Tifa. 5. Berikutnya, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang biasa disapa dr Tifa.

Baca Juga  Eduardo Perez Kecam VAR Usai Persebaya Dihukum Kartu Merah

Mereka terkena Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Bersamaan dengan Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Bersamaan dengan Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27a Bersamaan dengan Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Bersamaan dengan Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam penentuan tersangka dalam kasus ini, tiga orang di antaranya merupakan tokoh masyarakat yang cukup terkenal, yaitu Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Tiga tokoh tersebut telah memberikan respons terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu milik ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Berikut penjelasannya.

Dr Tifa Mengakui Hanya Dapat Menerima Kondisi Ini

Seorang tokoh publik yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dr. Tifauzia Tyassuma atau dikenal dengan dr Tifa, memilih untuk tetap tenang.

Tifa mengatakan, menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan seluruh tindakan kepada tim pengacaranya.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan demikian, proses akan berjalan secara transparan,” ujar Tifa kepada awak media di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

“Di mana kebenaran harus berada. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” tambahnya.

Pengguna media sosial kemudian menegaskan, tindakan yang diambilnya adalah bentuk perjuangan dalam mencari kebenaran, meskipun jalannya tidak mudah.

“Berjuang untuk kebenaran pasti melalui jalan yang berat dan sulit,” kata Tifa.

Di sisi lain, Tifa mengakui bahwa ia menyerahkan segalanya kepada Tuhan dan menyatakan siap menerima semua akibatnya.

“Secara pribadi, saya sudah siap secara fisik dan mental,” katanya.

Roy Suryo Mengingatkan Belum Menjadi Tersangka

Pada kesempatan yang berbeda, Ahli telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, juga menyampaikan pernyataan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Festival Otomotif Sleman, Daihatsu Undang Komunitas Berkumpul

Roy Suryo memutuskan untuk bersikap tenang dan menegaskan bahwa posisi tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum.

“Status tersangka itu tetap harus kita hargai. Sikap saya bagaimana? Hanya tersenyum,” tegasnya kepada para jurnalis di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.

“Terlapor itu adalah salah satu tahap, nanti akan ada status menjadi terdakwa, kemudian berlanjut menjadi terpidana,” tambah Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda itu juga meminta tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.

Roy Suryo menganggap tindakan mereka sebagai bentuk perjuangan untuk kebebasan berbicara dan pengkajian terhadap dokumen yang bersifat umum.

“Kami tetap mengajak seluruh enam orang lainnya untuk tetap kuat,” tegasnya.

“Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia sebagai masyarakat yang memiliki kebebasan untuk melakukan penelitian terhadap dokumen umum, bukan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.

Selain itu, Roy Suryo telah melakukan pembicaraan dengan tim hukumnya dan memastikan bahwa belum ada perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Ahli telematika tersebut menegaskan bahwa tetap memegang prinsip ilmiah dan keadilan.

“Bukan soal kecewa, tapi soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap kuat,” tegas Roy Suryo.

Rismon Sianipar Tak Gentar

Ahli forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, yang juga masuk dalam klaster kedua sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, menyampaikan keberatannya terhadap tuduhan dari pihak kepolisian yang mengatakan bahwa dirinya melakukan pemrosesan digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

“Kami tidak menerima tuduhan bahwa kami melakukan perubahan dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini belum pernah ditunjukkan,” kata Rismon dalam pernyataan resminya, Jumat, 7 November 2025.

Rismon kemudian menegaskan, hingga saat ini masyarakat belum pernah melihat bukti fisik ijazah yang disebut asli, sehingga analisis yang ia lakukan hanya berdasarkan data yang tersedia di ruang publik.

Baca Juga  4 Fakta Mengejutkan Ledakan SMAN 72: Senjata Mainan dan Identitas Pelaku Jadi Perhatian

“Mengenai pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti akan hadir. Tunggu saja panggilannya,” tegasnya.

Berita Terkait

Kenaikan Gaji Pensiun PNS Tahun 2024, Taspen Bantah Info November 2025
Kucing Bisa Alami Demensia! 8 Tanda yang Perlu Diwaspadai
Ban Lebih Lebar: Manfaat dan Risikonya
Jawa Timur Juara Nusantaraya di ICCF 2025, Buktikan Kepemimpinan Ekonomi Kreatif Nasional
Kasus Perundungan di Sekolah yang Berujung Bencana
4 Teh Pemecah Kolesterol
Jika Tidak Bisa Lakukan 8 Hal Ini, Anda Mungkin Tua Lebih Cepat, Kata Psikologi
Lava Agni 4 Dikabarkan Punya Pengisian Cepat 45W, Kompetitor Harus Waspada!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Wali Kota Cimahi Mohon Maaf Atas Kemacetan, Proyek Infrastruktur Serentak Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Selain Tutup Informasi 6 Perusahaan Peserta Mikom Proyek SMPN 14 yang Gugur, Sekdis Beberkan Review DED yang Tak Diketahui Publik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Kantor RW 25 Melong Diresmikan: Wali Kota Sebut Ini Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Rumah Bersama Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Rekayasa Lalin Underpass Gatsu Berlangsung hingga Desember, Warga Diminta Siap-Siap Macet

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ngatiyana: Jadikan HUT RI Sebagai Momentum Refleksi Pembangunan Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Sejumlah Proyek Infrastruktur Di Cimahi Segera Dimulai, Wali Kota Ingatkan Macet Bukan Alasan Terlambat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:49 WIB

Wali Kota Cimahi Turun Langsung, Pimpin Operasi Pemberantasan Miras di Leuwigajah

Berita Terbaru