Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Peredaran minuman keras beserta obat-obatan terlarang di wilayah Kota Cimahi kini menjadi fokus penindakan yang lebih serius. Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum melancarkan operasi gabungan yang menyasar wilayah Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, dengan melibatkan penuh personel Satpol PP Kota Cimahi dan jajaran Polres Cimahi. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih maraknya peredaran barang terlarang yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan kesehatan dan masa depan warga.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, turun langsung ke lokasi operasi untuk memantau sekaligus memimpin pelaksanaan penindakan. Kehadiran beliau bukan sekadar simbol, akan tetapi sebuah wujud komitmen tegas bahwa pemberantasan ini menjadi prioritas kepemimpinan daerah, dijalankan beriringan dengan upaya penindakan peredaran obat keras dan narkotika yang belakangan juga menjadi perhatian utama di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyasar sejumlah rumah, toko, dan tempat usaha yang sebelumnya teridentifikasi sebagai lokasi penyimpanan maupun titik peredaran minuman keras. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan petugas untuk kemudian didata secara lengkap dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.
Ngatiyana menegaskan bahwa penindakan ini tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah atau hanya mengandalkan satu unsur kekuatan saja.
“Pemberantasan tidak boleh dilakukan secara parsial harus ada kekuatan bersatu antara pemerintah daerah, kepolisian, Kodim, serta dinas terkait. Sinergi itulah yang akan membuat peredaran barang terlarang di Cimahi benar-benar dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya, Rabu, (12/8/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasi ini juga merupakan tindak lanjut langsung atas arahan dari Kapolda Jawa Barat dan Pangdam III/Siliwangi untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras serta obat-obatan terlarang di seluruh wilayah, termasuk Kota Cimahi.
Oleh karena itu, pelaksanaannya akan terus diperluas dan dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di Leuwigajah tetapi juga di kelurahan dan kecamatan lain yang teridentifikasi memiliki potensi serupa.
Pemerintah pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut menjadi mata dan telinga. Setiap warga yang mengetahui adanya penyimpanan, penjualan, atau peredaran minuman keras dan obat terlarang di lingkungannya diminta untuk segera melaporkan kepada aparat terdekat. Tanpa dukungan dan kepercayaan masyarakat, penindakan yang dilakukan aparat akan terasa lebih berat capaiannya.
“Pemkot Cimahi, Polres Cimahi, dan Kodim 0609 Cimahi berkomitmen memperkuat kerja sama ini dari waktu ke waktu. Tujuan akhirnya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif untuk semua terlebih demi melindungi anak-anak dan generasi muda kita dari dampak buruk yang ditimbulkan barang-barang terlarang tersebut,” pungkasnya. (Eri)






