Gaji dan tunjangan hakim yang relatif tinggi, ternyata tidak berbanding lurus dengan perilaku jujur dan adil. Kasus suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok pekan lalu, menjadi salah bukti atas perilaku kotor ‘Wakil Tuhan’ di muka bumi ini.
JAKARTA, tujuhmenit.com – Pegiat dan praktisi peradilan, Miko Ginting, mengatakan, besarnya kewenangan yang dimiliki hakim menjadi salah satu celah timbulnya praktik korup.
“Akar persoalannya bisa banyak, tidak ada sebab tunggal. Namun, salah satunya adalah besarnya kewenangan pimpinan pengadilan dalam konteks eksekusi putusan,” kata Miko, seperti dilansir Kompas.com, Selasa (10/2/2026).
Mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) ini menegaskan, kewenangan yang besar tidak selalu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang setara. Hal ini terjadi pada kewenangan hakim, terutama pimpinan lembaga peradilan.
“Makin besar kewenangan, makin besar potensi korupsinya. Sebaliknya, makin kecil kewenangan, makin kecil pula potensinya,” kata Miko.
Miko menilai, pejabat peradilan dengan kewenangan besar seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Nyatanya, pengawasan itu hampir tak terlihat. Akibatnya, praktik curang tetap terjadi. Hal ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan bisa menjadi celah korupsi yang nyata.
“Untuk itu, mestinya fokus pengawasan diarahkan kepada mereka yang memiliki kewenangan besar, diskresi besar, tetapi pengawasan kecil,” ucapnya.
Menurut Miko, peningkatan kesejahteraan memang bisa menjadi salah satu cara menekan perilaku korupsi, tetapi hal itu bukan obat mujarab.
“Sepanjang kewenangan besar tidak diikuti mekanisme pengawasan yang besar, korupsi akan tetap terjadi,” katanya.
Praktisi peradilan ini pun mengingatkan bahwa independensi hakim harus tetap dijaga. Dan kekuasaan lembaga peradilan juga harus dibarengi kemampuan menahan diri dari praktik suap.
“Memang situasinya kompleks karena hakim mesti dijaga independensi atau kemandiriannya. Namun, perlu diingat juga, kemandirian itu termasuk salah satunya kemandirian dari iming-iming suap,” pungkasnya. (Umay)






