Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah menyampaikan meski jam kerja di hari ke-14 bulan suci Ramadan 2026 sudah disesuaikan agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) dapat pulang kerumah lebih awal. Disiplin ASN dalam bekerja harus tetap diperhatikan.
Adanya pemangkasan jam kerja, seperti yang dituangkan dalam SE Wali Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2026, dimana jam masuk kerja ASN tetap pukul 07.30 WIB, namun jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.30 WIB (Senin-Kamis) dan pukul 16.00 WIB (Jumat).
“Kedisiplinan ASN di Pemkot Cimahi tetap diutamakan, hal ini dapat saya pastikan terjaga dengan sangat baik, dan Alhamdulillah, atensi di bulan Ramadan ini masih seperti hari-hari biasa,” kata Siti, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, ASN merespon positif atas adanya pemangkasan jam kerja, adanya tanggung jawab dan beban pekerjaan yang sama dengan hari-hari biasa selain Ramadhan, menjadi tidak berbeda dengan sebelumnya.
“Meskipun ada pemangkasan jam kerja, respon teman-teman terhadap tanggung jawab dan pekerjaannya tetap sama karena beban kerja tidak berbeda dengan hari-hari lain,” katanya.
Ditegaskan Siti, kondisi ini tidak terlepas dari dampak atas komitmen Wali Kota Cimahi, Ngatiyana yang ingin menjadikan ASN Cimahi lebih baik lagi. ASN harus dirasakan masyarakat sebagai sosok yang melayani, berintegritas, dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Terkait ruang untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), Siti menegaskan jika Pemkot Cimahi tidak akan menerapkannya.
Sebagai gantinya, diberikan keleluasaan untuk mengambil cuti tahunan dengan ketentuan khusus.
“Cuti tahunan diberikan secara sangat selektif dan berdasarkan urgensi agar pelayanan dasar masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
“Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Wakil Wali Kota menginginkan selama cuti Lebaran, Nyepi, dan Idul Fitri, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik,” bebernya.
Tak cuma itu, sebut Siti, pelayanan dasar seperti di bidang kesehatan, rumah sakit, dan Puskesmas akan berjalan seperti biasa dengan pengaturan shift.
“Sementara itu, cuti Lebaran diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” tegasnya. (eri)






