Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Belakangan ini ramai diberitakan soal dugaan pengkondisian proyek pemerintah yang disebut “kawin sirih” dengan Asosiasi PBJ. Disebutkan, proyek yang dibiayai APBD diduga hanya dikucurkan kepada pengusaha tertentu saja demi kepentingan pihak-pihak tertentu.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang diduga menjalankan praktik tersebut atas perintah Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas DPKP, Amy Pringgo Mardhani, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa berita yang beredar selama ini kurang akurat dan tidak berimbang.
“Saya ingin mengonfirmasi, berita tersebut itu kurang akurat dan tidak berimbang. Kalau dikatakan saya mengkondisikan atau memonopoli proyek, itu sangatlah tidak benar,” tegas Amy di kantornya, Selasa (15/4/2026).
Selain soal proyek, karirnya yang disebut “meroket” secara instan dan penuh kecurigaan pun dibantah habis-habisan. Amy menjelaskan, perjalanan karirnya sangatlah panjang dan melewati jenjang yang jelas.
“Harus dipahami, ada hirarki jabatan. Saya sudah menjadi Kepala Bidang (Kabid) sejak tahun 2018, berarti sudah 6-7 tahun. Sebelum jadi Kadis, saya juga menjabat Sekdis dulu. Jadi sangat tidak tepat kalau dibilang instan,” jelasnya.
Amy memastikan, dirinya terpilih menjadi Kepala Dinas pada akhir 2025 lalu melalui proses open bidding yang ketat. Saat itu ada tiga kandidat, dan justru dialah yang paling senior dengan masa jabatan terlama.
“Saya lulus tes tulis, wawancara, dan masuk tiga besar. Terpilih karena pengalaman dan senioritas. Lagipula, saya baru menjabat sebagai Kadis sejak 31 Desember 2025, kan baru 4 bulan. Mana mungkin dalam waktu sesingkat itu sudah bisa mengatur atau mengkondisikan apa pun,” pungkasnya.
Terkait keberadaan Asosiasi PBJ di lingkungan Pemkot, Amy menilai hal itu wajar saja. Sebagaimana wartawan punya wadah, pengusaha juga butuh tempat berkumpul.
“Yang penting bagi saya, tidak ada praktik pengkondisian seperti yang dituduhkan. Kalau ada tuduhan, tolong tunjukkan bukti otentiknya. Hati-hati, menyebarkan informasi tanpa bukti bisa berujung pada pencemaran nama baik,” tegasnya. (eri)






