JAKARTA, tujuhmenit.com- Meski sudah ada putusan Mahkamah konstitusi (MK) dalam kasus ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, namun tampaknya tuntutan keadilan akan kasus tersebut terus menggelinding. Bola panasnya kini ada di tangan Lembang Legislatif, DPR RI.
Subhan Palal menegaskan akan mendorong DPR RI untuk melakukan Impeachment terhadap Wapres Gibran. Fakta di persidangan pada Selasa (6/10/2026), bahwa MK menyatakan tidak menemukan dokumen atau bukti bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat SMA dari luar negeri. Meskipun MK menolak/tidak dapat menerima permohonan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres.
“Kemenangan dalam pertimbangan terjadi tiga faktum notoire yaitu Gibran tidak memiliki ijazah SMA, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wapres dan pemakzulan adalah wewenang DPR,” kata Subuh dalam keterangan di KOMPASTV, Rabu (7/10/2026).
“Nah kemungkinan besar kami akan mendorong DPR untuk melakukan Impeachment ini, kenapa? Sudah terang benderang Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden yaitu tidak memiliki ijazah SLTA sederajat itu,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut kini bola panas berada di lembaga legislatif DPR RI, apakah DPR RI punya political Will untuk menuntaskan polemik ini? Atau ada langkah lain yang dilakukan? Sebab MK sendiri sudah menegaskan, penilaian keabsahan substansial atas syarat dokumen tersebut kini berada di luar rezim sengketa hasil Pilpres dan merupakan ranah lembaga berwenang lainnya.
Sementara itu, Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menyatakan bahwa pihaknya dapat memprediksi maksud dari pihak yang menyerang Gibran yang selalu menyoalkan tentang ijazah yang akan berujung pada upaya pemakzulan.
‘Kalau kita melihat langkah-langkah mereka itu dari awal saya sudah memprediksi. Enterypoint-nya itu masalahnya ijazah. Dan selalu dinarasikan sama mereka bahwa Mas Gibran itu tidak punya ijazah,”katanya.
Padahal dalam persidangan itu saksi ahli Ina Lim mengatakan ada advance diploma dan Management Development Institute of Singapore (MDIS) sudah mengeluarkan surat resmi tanggal 1 Oktober 2025 yang menyatakan bahwa Gibran melaksanakan advance diploma setara dengan A Level atau SMA di kelas 3,
Keputusan Cerdas
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatskan bahwa membaca putusan MK itu tidak hanya sekedar membaca amar, tetapi juga pertimbangan hukumnya atau Ratio decidendi-nya.
“Saya kira pertama MK sudah tegas dalam putusan mahkamah. Bagian pertimbangan MK eksplisit menyebutkan bahwa memang ijazah Gibran tidak bisa dibuktikan, artinya Gibran tidak punya ijazah SMA atau yang sederajat. Kalau ijazah Gibran tidak bisa dibuktikan, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden,” katanya.
Jika kemudian posisinya seperti itu, berarti Gibran harus gugur atau batal demi hukum. Tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah menjadi persoalan mendasar dalam kasus ini.
“Nah pertanyaannya sekarang Mahkamah merasa bahwa forum yang tepat untuk memberhentikan Gibran itu bukan pada forum mahkamah. Jadi saya kira ini putusan yang cukup cerdik,” tegasnya.
“Forum yang dinilai tepat menurut mahkamah itu juga disebutkan di bagian pertimbangan adalah di lembaga lain. Siapa lembaga lain itu? Saya kira ialah DPR. Yang ujungnya kemudian Impeachment di MPR,” katanya.(Arjava)***






