Ringkasan Berita:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
- Kepala Daerah Ponorogo masa jabatan 2021–2025 dan 2025–2030 diduga terlibat dalam perkara suap serta penerimaan hadiah.
- Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
AdinJava, JAKARTA– Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pelaksana Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan jabatan, suap proyek konstruksi di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, serta penerimaan hadiah.
Pengambilan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
“Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya bukti yang memadai, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pagi.
Selain Sugiri Sancoko, terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Agus Pramono (AGP): Kepala Sekretariat Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/mitra RSUD Ponorogo.
Tiga Kelompok Korupsi Bupati Ponorogo
Asep Guntur mengungkap tiga kelompok masalah yang melibatkan Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini dimulai pada awal tahun 2025 ketika Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan digantikan dari jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
“Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) bekerja sama dengan Sekda AGP dalam menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada SUG (Sugiri), dengan maksud agar posisinya tetap terjaga,” jelas Asep.
Dikabarkan telah terjadi tiga kali penyerahan dana dari YUM dengan jumlah total sebesar Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: sejumlah dana senilai Rp 400 juta diberikan oleh YUM kepada SUG melalui asistennya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diberikan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
“Maka total dana yang digunakan untuk pengurusan jabatan ini sebesar Rp 1,25 miliar, terdiri dari SUG senilai Rp 900 juta dan AGP sebesar Rp 325 juta,” kata Asep.
2. KKN dalam Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan indikasi suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, sebagai pihak swasta mitra kerja, diduga memberikan komisi proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudannya (Singgih) dan saudara Bupati (Ely Widodo).
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK menduga adanya penerimaan hadiah tambahan oleh Sugiri Sancoko.
Selama masa 2023–2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, pada bulan Oktober 2025, Sugiri diduga menerima dana sebesar Rp 75 juta dari pihak swasta yang bernama Eko.
Kronologi OTT
Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) berawal dari pemberian uang oleh pihak ketiga terkait kasus suap jabatan.
Pada tanggal 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Yunus Mahatma dan kembali mengingatkannya pada 6 November.
Pada tanggal 7 November, Yunus bersama rekanannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan karyawan Bank Jatim, Endrika (ED), dalam upaya mencairkan dana tunai sebesar Rp 500 juta.
“Uang tunai sebesar Rp 500 juta itu kemudian disita oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG),” kata Asep.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK menangkap sejumlah 13 orang, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Direktur RSUD, pihak swasta, serta ajudan.
Untuk keperluan penyelidikan, empat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Dituduh melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yunus Mahatma (Pemberi Kursi Jabatan): Dituduh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Dituduh dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah diterbitkan di Tribunnews.com






