Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersikap tegas dan tidak ragu dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah. Hal ini disampaikan dalam acara talk show bersama Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) di Hotel Tjimahi, Rabu (8/4/2026).
Menurut Wahyu, kunci utama agar pembangunan berjalan tertib adalah adanya penegakan hukum yang tegas. Tanpa sikap yang tegas, ia khawatir pelanggaran pemanfaatan ruang akan terus terjadi dan merusak tatanan kota.
“Harus ada tindakan tegas. Siapa pun yang melanggar aturan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada yang merasa bisa berbuat seenaknya,” ujarnya.
Selain menindak pelanggaran, politisi ini juga menyoroti pentingnya konsistensi. Setiap pihak yang ingin membangun atau memanfaatkan lahan wajib memahami aturan main sejak awal sebelum mengurus perizinan.
Tidak hanya itu, pengawasan juga harus dilakukan secara berkelanjutan. Seringkali terjadi, saat izin awal sudah sesuai, namun seiring waktu bangunan diubah-ubah sehingga menyimpang, misalnya dengan mengurangi area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pengawasan tidak boleh putus. Perubahan fungsi bangunan bisa saja terjadi bertahun-tahun setelah izin keluar, ini yang harus terus dikendalikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Wahyu menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat kuat. Kota Cimahi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi pedoman pembangunan.
“Regulasinya sudah jelas dan lengkap. Sekarang tinggal bagaimana keberanian dan ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan serta menegakkannya di lapangan,” pungkasnya. (eri)






