Gugatan Iwakum Dikabulkan,  Tidak Ada Sanksi Pidana atau Perdata Bagi Wartawan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Foto:net/tujuhmenit.com

Ilustrasi Kebebasan Pers. Foto:net/tujuhmenit.com

JAKARTA,  tujuhmenit.com-  Gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasa 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sekaligus keputusan ini membawa angin segar bagi dunia pers di tanah air.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menyebut pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Hal ini dikarenakan, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.

Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” tegasnya. (K12)

Baca Juga  Ledakan Mengguncang Masjid SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Minimnya Pengawasan Jadi Celah “Wakil Tuhan” Berperilaku Kotor!
Tunjangan Naik! Kedua Hakim di Depok Tetap Korupsi
Dewan Pers: Perusahaan Platform AI Telah Menjajah Karya Jurnalistik?
Masyarakat Keluhkan BPJS Kesehatan PBI Mendadak Dinonaktifkan? 
Natalius Pigai: Prestisius! Indonesia Jadi Dewan HAM PBB
FWK: 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers
Red Notice Diberlakukan, Riza Chalid Jadi Buronan Interpol
Prabowo: Banyak Kepala Negara Khawatirkan Perang Dunia III

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:55 WIB

Minimnya Pengawasan Jadi Celah “Wakil Tuhan” Berperilaku Kotor!

Senin, 9 Februari 2026 - 09:50 WIB

Dewan Pers: Perusahaan Platform AI Telah Menjajah Karya Jurnalistik?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:28 WIB

Masyarakat Keluhkan BPJS Kesehatan PBI Mendadak Dinonaktifkan? 

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:14 WIB

Natalius Pigai: Prestisius! Indonesia Jadi Dewan HAM PBB

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:06 WIB

FWK: 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

Senin, 2 Februari 2026 - 21:55 WIB

Red Notice Diberlakukan, Riza Chalid Jadi Buronan Interpol

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

Prabowo: Banyak Kepala Negara Khawatirkan Perang Dunia III

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:18 WIB

TNI AD Rekrutmen Perwira, Bintara, dan Tamtama Capai 84 Ribu Personel

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat Cimahi, Warga Gembira Urus STNK

Rabu, 11 Feb 2026 - 07:24 WIB