Gugatan Iwakum Dikabulkan,  Tidak Ada Sanksi Pidana atau Perdata Bagi Wartawan

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Foto:net/tujuhmenit.com

Ilustrasi Kebebasan Pers. Foto:net/tujuhmenit.com

JAKARTA,  tujuhmenit.com-  Gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasa 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Sekaligus keputusan ini membawa angin segar bagi dunia pers di tanah air.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dia menyebut pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Hal ini dikarenakan, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur.

Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” tegasnya. (K12)

Baca Juga  Betulkah Polemik PBNU Dipicu Persoalan Pengelolaan Kosensi Tambang? 

Berita Terkait

Usai Kasus Dugaan Korupsi di BGN, FWK Desak Presiden Prabowo Lakukan Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Israel Cegat Misi Kemanusiaan ke Gaza, PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia
Media Siber Sebagai Ruang Belajar Kedua, JMSI: Wajib Hadirkan Konten yang Mendidik
Lipan 3108-1 Gelar Anniversary Ke 18 di AWC, Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara
Lemahnya Komunikasi Publik Pemerintah Di Tengah Krisis Global, Jadi Sorotan FWK
Garuda MP Deklarasikan Prabowo-Gibran Hingga Paripurna 2029
Cara Masyarakat Pastikan Petugas Resmi Ukur Tanah BPN
Indonesia Berduka, Try Sutrisno Tutup Usia

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:18 WIB

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Polres Cimahi Bangun Kepercayaan Warga di Samsat Cimareme

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:24 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Cimahi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara ke Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:20 WIB

Iptu Endang Ajak Wajib Pajak Jadi Pahlawan Keselamatan Lewat Polantas Menyapa di Samsat Cimareme

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:19 WIB

Lewat Polantas Menyapa, Kanit Regident, Pantau Langsung Layanan Cek Fisik di Samsat Cimahi

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:31 WIB

Samsat Cimareme Makin Ramah, Petugas Langsung Bantu Warga Urus Dokumen Kendaraan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimahi, Ini Ketentuan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polantas Menyapa, Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas di Samsat Cimareme Bandung Barat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:06 WIB

Samsat Cimahi Rutin Terus Gelar Polantas Menyapa, Layani Registrasi Kendaraan

Berita Terbaru