Kantah Kota Cimahi Serahkan Sertipikat Wakaf Bagi Masjid dan Mushola

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Kantor Pertanahan Kota Cimahi bersama jajaran menyerahkan secara simbolis sertipikat wakaf bagi masjid dan mushola di wilayah Kota Cimahi, Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Program Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian Agama Kota Cimahi, khususnya dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Acara penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung PD Muhammadiyah Kota Cimahi dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kota Cimahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Pengawas Kementerian Agama Kota Cimahi, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cimahi, serta berbagai pemangku kepentingan yang berperan dalam pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa lahan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan keagamaan dan sosial.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah sinergis ini diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi aset wakaf di seluruh wilayah Kota Cimahi serta menjadi contoh praktik baik dalam pengelolaan wakaf di daerah lain.

Dengan tersertipikasinya tanah-tanah wakaf masjid dan mushola, diharapkan pengelolaan wakaf di Kota Cimahi semakin tertib secara administrasi, memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta mampu menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial-keagamaan masyarakat. (eri)

Baca Juga  UMK Kabupaten Garut Naik 10,5 Persen Jadi Rp2.573.554

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan dan Gratifikasi
Lagu Ulang Tahun Menggema di Stadion Manahan Meski Persis Solo Imbang
Hasil Liga Inggris: Kemenangan Arsenal Gagal di Markas Sunderland, Puncak Klasemen Terancam
Satlantas Polres Cimahi Sapa Pemohon di Samsat Cimahi
Peringkat Ketiga Piala Dunia U17: Peluang Timnas Indonesia Menipis
Klasemen MotoGP 2025: Bagnaia Kehilangan Keunggulan, Acosta Ancam Perburuan Juara
Polantas Menyapa Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Yang Efektif di Samsat Cimahi
7 Momennya Lucu di MCU, Bikin Ngakak!

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:14 WIB

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Minggu, 30 November 2025 - 13:29 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 November 2025 - 10:28 WIB

Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air

Minggu, 30 November 2025 - 06:43 WIB

Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI

Minggu, 30 November 2025 - 05:58 WIB

Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan

Minggu, 30 November 2025 - 01:27 WIB

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Minggu, 30 November 2025 - 00:42 WIB

Update Terbaru: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Sadar, KPAI Siap Bantu

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB