Pembungkaman terhadap pers adalah upaya sistematis yang bisa melumpuhkan demokrasi di Indonesia. Terlebih di era informasi digital saat ini, munculnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, produk jurnalistik sangat mudah dipidanakan, di mana pasal penghinaan terhadap pejabat menjadi pemicu dan alat pembelenggu.
Setidaknya ada 32 pasal dalam KUHP yang berpotensi menjerat jurnalis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 berorientasi pada pidana. Pasal-pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 188 tentang Ideologi Negara; Pasal 202 tentang Pertahanan Negara; Pasal 204 dan Pasal 205 tentang Pembocoran Rahasia Negara.
Serta yang paling santer di bahas adalah, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 228, Pasal 240, dan Pasal 241 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden serta penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Kepala Negara Sahabat.
Mochd. Imron YC, S.H,. M.H. mengatakan, pers tidak bisa dipidanakan begitu saja selama menjalankan tugas profesinya berdasar pada aturan kode etik jurnalistik. Artinya pers telah menjalankan tugasnya secara profesional.
“Selama pers membuat karya jurnalistik dilakukan secara profesional, tidak bisa dipidanakan. Apa jadinya negeri ini, jika sebuah karya jurnalistik yang kritis dan konstruktif bisa dipidanakan? Tentunya akan terjadi lose control,” kata Imron.
Masih kata Imron, dalam konteks ini pers sebagai pilar demokrasi berperan mengontrol berbagai dinamika kehidupan sosial, politik, ekonomi dan juga hukum. Berbagai aspek yang diawasinya ini, harus berjalan baik sesuai dengan norma yang diharapkan.
“Jika terjadi pelemahan daya kontrol yang dilakukan secara sistematis. Jelas ini ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal kontrol itu penting dan sangat dibutuhkan,” katanya.
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, bahwa KUHP baru tak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam pers. Pers tidak boleh ditekan, harus berdiri tegak tanpa adanya intervensi yang melemahkan.
Terlebih perlindungan terhadap wartawan sudah dijamin dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan diperkuat Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sengketa pers, harus diselesaikan lebih dulu lewat mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers.
Lex specialis
Mekanisme penyelesaian lewat jalur Dewan Pers ini perlu dilakukan sebagai upaya menjaga pers dari segala macam intervensi yang bisa mencederai kebebasan pers. Penegak hukum harus taat pada aturan ini dan tidak membawanya ke ranah yang lain.
“Harus dipahami prinsip lex specialis. Artinya undang-undang Pers harus lebih dikedepankan dibanding KUHP dalam menangani persoalan yang berhubungan dengan jurnalistik. Langkah ini akan memberikan kejelasan dan keadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, justru malah dibawa ke ranah pidana atau perdata. Hal ini sangat merugikan, sekalugus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Kalau yang digunakan itu KUHP, itu namanya pembungkaman. Ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat harus tahu bahwa ada undangan-undang pers yang mengatur itu semua,” katanya.
Kritik terhadap pejabat dan kebijakan publik adalah bagian sah dari demokrasi, selama disampaikan berimbang dan faktual dalam menjalankan tugas profesinya. Terlebih informasi tersebuat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kedepan kita semua harus saling bebenah. Terutama peran pers ditengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Pers harus mampu mengimbangi segala tantangan dengan mengedepankan profesionalisme” pungkasnya. (Umay)
Editor : Deka






