Bandung Barat, tujuhmenit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi terus berinovasi meningkatkan pelayanan publik melalui program andalan “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi langsung antara petugas dan masyarakat, guna memberikan pemahaman mengenai administrasi kendaraan bermotor yang cepat, transparan, dan humanis.
Pada kesempatan terbaru yang digelar Senin (20/4/2026) di lingkungan Kantor Samsat Cimareme, fokus sosialisasi kali ini menyasar mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Bandung Barat.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab minimnya pengetahuan masyarakat terkait alur dan syarat mutasi kendaraan.
“Program Polantas Menyapa kali ini kami arahkan khusus bagi wajib pajak yang membawa kendaraan dari luar daerah. Kami pastikan prosesnya berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa perlu menggunakan jasa calo,” ujarnya.
Berikut Tahapan Mutasi Masuk Kendaraan ke Kabupaten Bandung Barat
Dalam sesi sosialisasi yang juga disampaikan oleh Satlantas Polres Cimahi, dijelaskan langkah-langkah penting yang harus dipahami masyarakat, antara lain:
1. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik ulang, meliputi penggesekan nomor rangka dan mesin sebagai bukti verifikasi data.
2. Penyerahan Dokumen Lengkap
Pemohon harus menyerahkan berkas dari daerah asal, seperti Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK asli, serta KTP pemilik baru.
3. Registrasi dan Validasi Data
Petugas akan melakukan input data baru dan memvalidasi seluruh kelengkapan berkas ke dalam sistem administrasi Samsat setempat.
4. Pembayaran PNBP dan Pajak
Selanjutnya dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru, serta pelunasan pajak kendaraan jika masih ada tunggakan.
5. Penerbitan Dokumen Baru
Pemilik akan mendapatkan STNK, Plat Nomor Baru (D), serta BPKB baru yang sudah sesuai dengan domisili di Kabupaten Bandung Barat.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
– BPKB asli dan fotokopi
– STNK asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik baru (alamat Bandung Barat)
– Kuitansi jual beli bermaterai cukup
– Berkas cabut mutasi dari Samsat asal
Dalam kesempatan itu juga, Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran calo.
“Seluruh prosedur sudah jelas dan transparan. Warga tidak perlu takut mengurus sendiri. Jika merasa dipersulit atau diminta biaya di luar ketentuan resmi, segera lapor ke petugas yang bertugas,” tegasnya. (eri)






