Ramadhan dan Kondisi Pers Kita

- Editor

Senin, 16 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henry Ch Bangun, Forum Wartawan Kebangsaan (FWK). Foto: Ist

Henry Ch Bangun, Forum Wartawan Kebangsaan (FWK). Foto: Ist


Catatan Hendry Ch Bangun

Forum Wartawan Kebangsaan  (FWK)

Bulan Ramadhan kini memasuki hari-hari akhir menuju Idul Fitri. Dalam beribadah, agar sukses dan mencapai target, biasanya banyak godaan datang, dari sisi fisikal maupun mental. Insya Allah kita semua kuat dan terus semangat menjalani ibadah puasa ini apapun tantangan yang dihadapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada sejumlah informasi terkait pers yang muncul dalam beberapa hari ini. Hari Senin (16/3/2026), Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Praperadilan wartawan LKBN Antara, Muhamad Darwin Fatir, terkait penanganan kasus kekerasan terhadapnya oleh oknum polisi dalam demonstasi 2019 yang seperti didiamkan kepolisian.

Dengan keputusan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, wajib melanjutkaan perkara, dan dalam tempo 60 harus melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Tentu masyarakat pers harus mengawal agar putusan itu dijalankan Polda Sulsel karena ini keputusan final dan tidak ada upaya banding. Selama ini meski sudah ada Mou Dewan Pers dan Kapolri, bahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Komisi Hukum Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, urusan media atau pers dengan wartawan masih saja ada ganjalan. Kekerasan apparat penegak hukum ke wartawan pun masih kerap terjadi.

Apakah MoU itu hanya bergaung di Mabes, atau di pimpinan Polda, atau ada masalah psikologis yang sulit berubah karena APH merasa media dan wartawan kritis itu musuh ? Atau itu akibat narasi di jajaran pemerintahan bahwa mereka hanya ingin pers yang mengumbang, mengelu-elukan, memberitakan hanya kabar baik, dan menjadi petugas humas mereka?

Sebelumnya ada kabar tidak enak ketika sekelompok orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyindir bupati Welem Sambolangi, dengan memberikan amplop berisi uang Rp 5000. Ada dugaan mereka kesal karena ketika menyertai pimpinan tertinggi di kabupaten itu meninjau pelaku usaha UMKM di lapangan Kondosapata, hari Jumat (13/3/2026)  tidak diberikan uang liputan atau uang transport atau apapun namanya.

Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers yang menyatakan siapapun boleh menjadi wartawan membuat wartawan seolah bukan lagi profesi tetapi pekerjaan.  UU Pers yang awalnya dimaksudkan sebagai koreksi atas kebijakan pemerintah Orde Baru yang selektif dalam menetapkan seseorang sebagai wartawan, kini menjadi bumerang. Media setiap saat bisa menerbitkan kartu pers untuk seseorang tanpa seleksi dan merekrut siapapun menjadi wartawan.

Baca Juga  Eduardo Perez Kecam VAR! Persebaya Surabaya Dihukum Kartu Merah Lawan Persik Kediri

Siapapun dapat mendirikan perusahaan pers, meski ada peraturan Dewan Pers yang menetapkan syarat-syaratnya tapi tidak efektif mencegah munculnya media asal jadi. Semua hanya bisa komplain atas kinerja pers dan praktik jurnalistik buruk wartawan, tapi keluhan ini seperti tanpa solusi. Mungkin sudah tiba waktunya UU Pers diamandemen, diperbaiki, khususnya mengenai syarat pendirian perusahaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan wartawan.

Dua peristiwa di atas membuat perlu ada introspeksi dan koreksi diri, dari pihak penyelenggara negara dan masyarakat pers sendiri.  Di kedua pihak ada yang tidak beres dan selama tidak ada perbaikan yang mendasar, tidak akan ada solusi permanen.

Masyarakat pers sendiri saat ini sudah tidak bisa konsentrasi menjalankan tugas sucinya karena kehidupan yang semakin morat marit. Hidup dalam lingkaran setan. Pendapatan seret, biaya operasional mahal, tuntutan masyarakat besar, jepitan platform digital sulit dilepas,  kompetisi sangat ketat. Belum lagi lingkungan berupa ancaman aturan dan undang-udang, sikap para penyelenggara negara yang menganggap APBN dan APBD adalah uang pribadi sehingga menjadikan kontrak iklan sebagai ancaman pemberitaan kritis.

Kehidupan pers di Indonesia, sejauh kita masih berbentuk Republik dan menyebut diri sebagai negara demokrasi, harus sehat, dalam arti perusahaan pers sehat, sumber daya manusia yakni pekerja pers kompeten, dan lingkungan kehidupan yang kondusif dan sehat pula termasuk sikap penyelenggara negara dan aturan terkait pers.

Hanya dalam kondisi seperti pers dapat menjalankan peranannya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Saya kutip Pasal 6, peran itu adalah;

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan

c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar

d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Saat ini banyak banyak media, menjalankan 6 peranan itu sulit untuk dikerjakan dengan bebas, tenang, tanpa ancaman dalam segala bentuknya.

Baca Juga  Jadwal Film di 5 Bioskop XXI Lampung, Sabtu 8 November 2025

Hak masyarakat untuk mengetahui misalnya sulit dilakukan untuk program pemerintah yang kontroversial misalnya saja lahan pangan di Papua yang diwarnai penolakan masyarakat ada karena merasa tanah leluhurnya diambil begitu saja. Termasuk misalnya soal impor mobil dari India yang dilakukan Agrinas, bernilai trilyunan rupiah, yang bahkan anggota DPR pun bingung karena tidak ada laporan.

Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, soal kebebasan berpendapat, kita menyaksikan aktivis HAM, Andrie Yunus, yang disiram air keras oleh oknum yang semua menduga pastilah suruhan dari orang yang tidak suka pada sikap kritis Andrie.

Kita juga menyaksikan bagaimana pekerja pers diteror karena produk jurnalistiknya, padahal jelas pers hadir dan bekerja untuk mengawal dan menegakkan negara demokrasi.

Yang paling sulit tentu saja melakukan pengawasan, kritik, koreksi, terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Memberitakan efek negatif  program Makan Bergizi Gratis, dianggap antek asing, padahal ada ribuan siswa yang menjadi korban akibat pengelola dapur yang bekerja semaunya dan di bawah standar.

Bersikap kritis terhadap Koperasi Merah Putih, dianggap tidak suka kepada pemerintah, padahal yang dipersoalkan adalah program itu terkesan dijalankan tanpa dasar analisis kelayakan. Sebab semua desa berbeda, punya ciri khas, keunikan, dan tidak bisa disamaratakan.

Membuat berita sesuai fakta, apa adanya dari lapangan, dalam kondisi sekarang, bisa membuat media dianggap sebagai musuh penyelenggara. Maka banyak yang tahu diri, menjaga agar tetap hidup dan selamat. Self cencoship yang dulu dilakukan di zaman Orde Baru, terjadi lagi. Berita yang muncul lalui kebanyakan yang sejuk dan menyenangkan, menegur dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan penyelenggara negara.

Akhirnya peran-peran pers di atas diambil alih media sosial dan media baru, kita melihat ada puluhan podcast yang kian popular karena lebih berani. Sekarang di podcast, mau lihat semua model, pasti ada. Begitu pula dengan “berita” di Tiktok yang kualitasnya dari A sampai Z saking lebarnya jurang antara yang bermutu dan membodohi.

Berita yang cukup besar tetapi tidak berkaitan langsung dengan pers adalah Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Google vs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Dengan demikian denda sebesar Rp 202,5 milyar yang ditetapkan KPPU berkekuatan tetap.

Baca Juga  7 Momennya Lucu di MCU, Bikin Ngakak!

KPPU menilai Google melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 25 ayat (1) huruf b menyebut “Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi”.

Ada 7 butir hukuman yang dijatuhkan ke Google, sebagai diberitakan Dandapala.com, di antaranya memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billingh System dalam Google Play Store, menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202,500 milyar ke Kas Negara, melaksanakan Keputusan selambat-lambatnya 30 hari, memerintahkan Terlapor membayar biaya keterlambatan sebesar 2% perbulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Ini sedikit kabar baik bagi Komite Publisher Right yang namanya Komite Tanggung Jawab Perusahaan untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), karena platform Google yang dianggap kebal ternyata juga bisa kalah dan tunduk pada hukum Indonesia, khususnya   UU No 5 Tahun 1999 sesuai putusan Mahkamah Agung. Mereka sebelumnya sempat menyampaikan protes perjanjian dagang AS-Indonesia yang ditandatangani Presiden Donald Trump dan Prabowo Subianto pada 19 Februari, yang dianggap melemahkan eksosistem pers Indonesia, karena menyatakan “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan”.

Tentu saja masyarakat pers harus tetap bersemangat menjalankan tugasnya untuk setia dalam mengawal demokrasi, menyalurkan aspirasi rakyat banyak, bersikap kritis terhadap sesuatu yang kurang beres khususnya dalam penggunaan APBN dan APBD, dst. Bekerja seperti itu adalah ibadah, seperti juga puasa yang kita jalankan di bulan Ramadhan ini.

Wallahu a’lam bhisawab.

Berita Terkait

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi
Pengesahan STNK Tahunan Samsat Cimahi Lebih Praktis Lewat Samsat Drivethru
Polantas Menyapa Samsat Cimareme Sosialisasikan Keharusan Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual
Polantas Menyapa Hadirkan Layanan Dekat Warga, Bayar Pajak Kini Tanpa Harus ke Kantor Samsat
Refleksi Idul Fitri 1447 H,  Pengendalian Diri dalam Menjalankan Tugas Profesi
Iran Turup Selat Hormuz, Krisis Minyak Dunia Bakal Terjadi
Pasca Serangan Brutal, 17 Penerbangan Bandara Soetta Dibatalkan
Sebanyak 100.564 Warga, Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemkot Cimahi

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Dua Kubu Beda Pendapat Soal Dugaan Korupsi Rumdin Wali Kota Cimahi, DPRD Anggap Legal, Pengamat Sebut Rentan Korupsi

Jumat, 10 April 2026 - 07:50 WIB

Program Polantas Menyapa, Samsat Cimahi, Semakin Tingkatkan Fasilitas dan Pendekatan Humanis

Kamis, 9 April 2026 - 07:46 WIB

Enang Sahri: Terkait Review DED Rumdin, Ada Keinginan Wali Kota Cimahi yang Baru

Kamis, 9 April 2026 - 06:41 WIB

Polantas Menyapa di Samsat Cimareme, Edukasi Cara Cek Fisik Kendaraan yang Tepat

Kamis, 9 April 2026 - 06:36 WIB

Pelayanan Makin Akrab, “Polantas Menyapa” Hadirkan Kenyamanan Baru di Samsat Cimahi

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Wilman Sebut Anggaran Riview Rp99 Juta Dibuat Untuk Mengakomodir Keinginan Wali Kota Terpilih

Rabu, 8 April 2026 - 07:40 WIB

Samsat Cimareme Ciptakan Sarana Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Program Polantas Menyapa

Rabu, 8 April 2026 - 07:35 WIB

Polantas Menyapa Samsat Cimahi, Sebuah Wadah Aspirasi Wajib Pajak

Berita Terbaru

Virus Campak. Foto:Ilustrasi

Daerah

Pasien Tak Punya Riwayat Imunisasi, Kasus Campak Meningkat

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:11 WIB