Setelah Bercerai, TKW Hancurkan 2 Rumah dengan Eskavator, Polisi Ungkap Motifnya

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 01:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Viral di media sosial seorang tenaga kerja wanita menghancurkan rumah setelah bercerai dengan suaminya.
  • Bukan hanya satu, ternyata ada dua unit rumah yang dirusaknya.
  • Polisi mengungkap alasan TKW tersebut membongkar rumah itu

AdinJava– Sedang menjadi perbincangan di media sosial, seorang pekerja wanita luar negeri (TKW) merobohkan rumah setelah bercerai dengan suaminya.

Peristiwa yang menyebar di media sosial terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Tindakan merobohkan rumah menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video kejadian tersebut menyebar di media sosial sejak Kamis (6/11/2025).

Di dalam video yang beredar, terlihat proses penghancuran rumah dengan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator kecil.

Mesin penggali terlihat merobohkan bagian depan rumah terlebih dahulu.

Sementara sejumlah penduduk mengamati kejadian itu secara langsung.

“Pasangan mantan suami istri sepakat merobohkan rumah karena harta bersama,” tulis salah satu akun yang membagikan video tersebut, mengutip Kompas.com.

Kejadian tersebut berlangsung di Desa Braja Mulya, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Sektor Braja Selebah, Inspektur Dua (Ipda) Raja Rizky Sihombing, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian itu dilakukan dengan rela.

“Untuk melaksanakan putusan pengadilan agama terkait pembagian harta gono gini mantan pasangan suami istri,” katanya saat dihubungi, Sabtu (8/11/2025).

Ipda Raja Rizky Sihombing juga mengungkapkan, objek yang dibongkar terdiri dari dua bangunan.

Satu bangunan rumah tinggal tetap dengan ukuran 9×6 meter dan satu bangunan lainnya berukuran 8×7 meter.

“Perkara sengketa harta gono-gini telah selesai berdasarkan putusan pelaksanaan eksekusi alami yang merupakan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak,” tambahnya.

Kejadian ini menunjukkan bagaimana proses hukum bisa mengarah pada tindakan terkait pembagian harta benda setelah perceraian.

Kejadian lainnya

Seorang laki-laki dengan nama Dargo (bukan nama asli) rela ditinggalkan oleh istrinya yang bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja wanita.

Kenangan warga Kabupaten Batang masih jelas terpahat saat melepas istrinya pergi ke Negeri Jiran, sepuluh tahun yang lalu.

Dengan sedih, ia mengizinkan pasangannya menjadi tenaga kerja wanita untuk meningkatkan kondisi keuangan keluarga.

Dargo beserta istrinya yang memiliki satu orang anak menghadapi kesulitan dalam keuangan rumah tangga yang sering berubah-ubah.

Dengan adanya kesepakatan bersama, Dargo berani melepaskan istrinya dengan air mata.

Namun di baliknya, terdapat harapan yang menggelegar mengenai kelangsungan hidup di masa depan.

Baca Juga  Jurnalis Bocorkan Minat Pemain Elit Gabung Chelsea

Saat pagi masih gelap, Dargo mengantarkan istrinya ke rumah seseorang yang ia kenal.

Itulah orang yang mengajak istrinya pergi ke Malaysia.

Dengan janji gaji yang besar, istrinya segera mengizinkan hatinya untuk meninggalkan anak dan suaminya.

“Istriku ikut orang yang kudikenal yang menawarkan untuk ikut ke Malaysia,” kata Dargo, Selasa (2/9/2025), melansir Tribun Jateng.

“Karena dia sudah bekerja lama di Malaysia dan penghasilannya besar, tapi saya lupa berapa besarnya,” tambahnya.

Dargo menyatakan, perjalanan istri dia ke Malaysia tidak dilakukan melalui jalur resmi.

Namun, ia masih yakin bahwa keahliannya mampu menciptakan jalur perekonomian yang lebih lancar.

Terlebih lagi, Dargo yang tinggal di desa bergantung pada toko kelontong, hanya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk biaya pendidikan anaknya, ia kesulitan.

“Kekurangan dana karena kondisi ekonomi saat itu belum stabil,” katanya.

Hampir tiga tahun telah berlalu, istrinya secara teratur mengirimkan uang kepada Dargo dan anaknya.

Namun pada tahun berikutnya, sikap istrinya mulai berubah.

Saat istrinya kembali ke rumah yang terhubung dengan toko kelontong itu, Dargo justru dikeluarkan.

Dengan terpaksa, ia bersama anaknya harus kembali ke rumah orang tuanya.

Pada saat kembali setelah empat tahun, Dargo akhirnya mengetahui bahwa istrinya memiliki kekasih yang ternyata adalah rekan kerjanya saat bekerja di Malaysia.

“Saya sudah tidak ingin lagi bersamamu, saya sudah memiliki yang lain,” kata Dargo menirukan perkataan istrinya.

Badan Dargo tiba-tiba bergetar, jantungnya berdebar kencang, dan matanya mulai berkunang-kunang.

Ia hanya mampu menahan rasa sakit yang sangat dalam, sambil berjalan pergi.

“Saya pernah bertanya siapa lelaki itu, dia mengatakan bahwa dia kenal di Malaysia. Saya sempat berselisih dan akhirnya memutuskan kembali ke rumah orang tua,” katanya.

Setelah terjadi perdebatan, puncak kemarahan Dargo mulai reda.

Namun, ia meminta agar istrinya terus mengirimkan uang untuk anaknya sebagai bentuk penggantian.

Saya pada saat itu telah memutuskan, jika kamu ingin pergi dari saya silakan saja.

“Tapi saya pesan, kamu tetap harus memberikan yang terbaik untuk anak,” lanjutnya.

Dargo menyampaikan, istrinya hanya tinggal selama satu minggu di rumah.

Setelah itu, istri Dargo kembali ke negeri tempat ia bekerja di Malaysia.

Dargo akhirnya menerima informasi bahwa istrinya telah menikah secara siri di Malaysia.

Baca Juga  Makanan Khas Nusantara Hadir di Festival Kuliner Gorontalo

Namun Dargo sudah terluka hatinya dan tidak ingin mendengar berita apa pun mengenai istrinya.

“Jika untuk mengirim uang kepada anak, dia masih melakukannya. Namun, untuk saya sudah tidak,” katanya.

Setelah berjalannya waktu bertahun-tahun, Dargo tidak lagi menerima kabar mengenai istrinya.

Informasi terkini yang ia peroleh, istrinya pernah kembali ke rumah orang tuanya.

“Seperti yang saya dengar, tapi saya sudah tidak lagi memperdulikannya. Yang terpenting saat ini adalah fokus pada pengasuhan anak saya, itu saja,” katanya.

5 Cara untuk Membagikan Harta yang Adil bagi Pasangan yang Memiliki Kekayaan Berlebih

Kegiatan perceraian semakin umum terjadi pada masa kini.

Setelah tinggal bersama dalam jangka waktu yang cukup lama, banyak pasangan memilih berpisah akibat ketidaksesuaian dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Bahkan berbagai masalah dan tekanan yang datang dari segala penjuru.

Selama proses perceraian berlangsung, satu hal yang selalu menjadi perhatian adalah harta bersama.

Pembagian harta menjadi saat yang sangat penting dan sering menjadi perdebatan antara pihak yang bercerai.

Untuk menghindari ketegangan selama proses perceraian, berikut beberapa saran pembagian harta bersama yang dapat diterapkan.

1. Menghitung Total Harga Secara Keseluruhan

Langkah pertama yang dapat dilakukan ketika membagi harta bersama adalah menentukan total aset yang dimiliki secara keseluruhan.

Baik itu harta yang berbentuk maupun tidak berbentuk.

Keduanya dihitung terlebih dahulu agar diketahui besarnya harta yang dimiliki.

Penghitungan jumlah harta harus dilakukan oleh kedua pihak yang bercerai bersama dengan “pihak saksi”.

Jika suatu saat salah satu pihak menggugat pihak lain karena dugaan kecurangan dalam proses penghitungan harta, saksi dapat menjadi “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses terkait hal tersebut.

Dengan demikian, kedua belah pihak yang bercerai sama-sama mendapatkan keuntungan, bukan justru mengalami kerugian.

2. Mempromosikan Aset yang Dimiliki

Proses perhitungan harta menjadi lebih sederhana ketika telah diubah menjadi uang tunai. Inilah alasan mengapa kebanyakan orang yang bercerai memutuskan untuk menjual sebagian aset yang dimiliki agar dapat menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada masing-masing pihak.

Proses penjualan aset dapat dilakukan jika pihak yang bercerai sepakat untuk menjualnya.

Selain itu, aset yang paling umum dijual dan dibagikan meliputi rumah, apartemen, tanah, mobil, serta perhiasan.

3. Membagi Kekayaan Secara Merata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari aset, berikutnya adalah membagi aset secara merata.

Baca Juga  7 Momennya Lucu di MCU, Bikin Ngakak!

Jika suami memperoleh uang sebesar Rp 2 miliar, maka istri juga harus mendapatkan Rp 2 miliar. Aturan ini berlaku ketika pasangan yang bercerai belum memiliki anak.

Namun, setelah memiliki anak, pembagian harta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pihak yang memiliki “hak asuh anak” berhak menerima bagian yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar dalam merawat dan menanggung biaya kehidupan anak hingga anak tersebut dewasa.

4. Memperoleh Kembali Aset yang Telah Dijual

Mengjual kemudian membeli kembali barang yang dijual sering dilakukan oleh pihak yang bercerai karena alasan “tidak bisa melepaskan” atau “terlalu menghargai” barang tersebut.

Alasan ini juga dipengaruhi oleh berbagai motif yang tergantung pada perasaan pihak yang sedang bercerai.

Proses penjualan kembali atau pemulihan harta yang telah dijual memerlukan tindakan yang cepat agar harta tersebut tidak sampai berada di tangan pihak lain.

Proses lobi juga diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak lain untuk bertanya tentang proses “mengembalikan” kemudian melakukan negosiasi agar mencapai kesepahaman.

5. Pembagian Warisan kepada Anak

Banyak pihak yang bercerai memilih membagikan harta warisan kepada anak agar menghindari perselisihan yang terus-menerus.

Sama seperti proses pembagian harta antara pasangan suami dan istri.

Pembagian harta kepada anak juga perlu dilakukan secara merata. Artinya, suami maupun istri harus memberikan besaran yang sama kepada anak-anaknya.

Pembagian harta warisan hanya dapat dilakukan setelah anak mencapai usia 18 tahun atau lebih.

Jika anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan melalui surat wasiat yang menentukan besaran bagian yang layak diterima anak dari kedua orang tuanya. Pemindahan hak waris berlaku setelah kedua orang tua anak tersebut meninggal dunia.

Pembagian Aset sesuai Prosedur Hukum

Perceraian memang dianggap sebagai hal yang paling dihindari, namun terkadang tidak bisa dihindari demi kepentingan bersama.

Semua hal yang berkaitan dengan harta bersama harus segera diselesaikan sebelum secara resmi berpisah.

Lebih baik mengundang seorang pengacara atau kuasa hukum dalam proses pembagian harta gono-gini agar dapat menghindari terjadinya konflik yang nantinya bisa merugikan salah satu pihak.

Berdasarkan pembagian harta yang mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa dianggap adil.

(AdinJava/Kompas.com)

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan dan Gratifikasi
Lagu Ulang Tahun Menggema di Stadion Manahan Meski Persis Solo Imbang
Hasil Liga Inggris: Kemenangan Arsenal Gagal di Markas Sunderland, Puncak Klasemen Terancam
Satlantas Polres Cimahi Sapa Pemohon di Samsat Cimahi
Peringkat Ketiga Piala Dunia U17: Peluang Timnas Indonesia Menipis
Klasemen MotoGP 2025: Bagnaia Kehilangan Keunggulan, Acosta Ancam Perburuan Juara
Polantas Menyapa Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Yang Efektif di Samsat Cimahi
7 Momennya Lucu di MCU, Bikin Ngakak!

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:14 WIB

Prediksi Skor, H2H, dan Susunan Pemain Bologna vs Napoli di Serie A

Minggu, 30 November 2025 - 13:29 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 November 2025 - 10:28 WIB

Dari Saluran Air Jadi Berkah: Warga Belajar dari Aliran Air

Minggu, 30 November 2025 - 06:43 WIB

Viral, Pemain Persib Kena Tilang Polisi Malaysia, Terkejut Tahu Robi Darwis Prajurit TNI

Minggu, 30 November 2025 - 05:58 WIB

Usaha Daffa Wardhana Membuat Hadiah Ultah Ariel Tatum, Hasilnya Menakjubkan dan Disukai Banyak Orang

Minggu, 30 November 2025 - 05:13 WIB

7 Trik Pintar Menggunakan AI ala Ahli Keuangan

Minggu, 30 November 2025 - 01:27 WIB

Susunan Upacara Hari Pahlawan 10 November 2025: Panduan Lengkap PDF dan Aturan Baju Profesi

Minggu, 30 November 2025 - 00:42 WIB

Update Terbaru: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Sadar, KPAI Siap Bantu

Berita Terbaru

Teknologi

Harga Emas Antam Naik Rp21.000 dalam Seminggu

Minggu, 30 Nov 2025 - 13:29 WIB