Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Isu rencana penggantian nama RSUD Cibabat menjadi RSUD Wijaya Mulia kian memanas dan menimbulkan tanda tanya besar. Perselisihan fakta antara pihak legislatif dan eksekutif masih belum terang, terutama soal kehadiran undangan yang diklaim ada namun tak satu pun anggota DPRD yang hadir.
Sejumlah wakil rakyat menegaskan mereka tak pernah diundang dan merasa diabaikan. Sebaliknya, Wali Kota Cimahi menyatakan surat undangan sudah disebar, namun tak ada yang datang saat kegiatan berlangsung.
Guna memastikan kebenaran hal tersebut, harapanrakyat.com pun menelusuri langsung ke pihak RSUD Cibabat. Kepala Bidang Keperawatan RSUD Cibabat, Asep Rusyiaban Nurochim, menerima di Lobby Gedung D Lantai 4. Ia mengaku saat itu mewakili pimpinan rumah sakit yang sedang berhalangan hadir.
“Sejujurnya saya bukan pihak yang berwenang menjelaskan hal ini, namun karena Kabag sedang rapat, saya yang ditugaskan mewakili,” ujar Asep, Jumat (24/7/2026).
Ketika diminta menunjukkan bukti surat undangan yang dikirimkan kepada DPRD, Asep meminta maaf dan menolak memberikannya. Alasannya, dokumen tersebut berada di kewenangan tertinggi pemerintah daerah.
“Kami belum bisa menyerahkan data undangan itu. Itu harus ada izin pimpinan, dan sampai saat ini kami belum mendapat wewenang untuk membukanya,” tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, surat undangan tersebut secara resmi ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Oleh karena itu, seluruh berkas dan bukti terkait tersimpan di lingkup Sekretariat Daerah.
“Surat undangan itu ditandatangani langsung oleh Sekda, jadi tentu saja ada di sana. Kami sedang berusaha meminta izin untuk menunjukkannya, namun belum diizinkan sampai saat ini,” tambahnya.
Meski disampaikan bahwa bukti undangan itu justru dibutuhkan untuk meluruskan fakta dan mengakhiri polemik yang memanas, Asep tetap tak bergeming dan menegaskan menolak menyerahkan data tersebut.
Upaya konfirmasi langsung kepada Sekda pun telah dilakukan melalui asistennya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun kepastian kapan data tersebut dapat dipertanggungjawabkan ke publik. (K12)






