Disdik Cimahi Terkait Pembatasan Dana BOS, Disduk Kota Cimahi Mengaku Tak Terganggu

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Pembatasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk komponen tenaga pendidik masih menuai sorotan banyak pihak.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengklaim telah memiliki skema alternatif agar layanan pendidikan tetap berjalan lancar tanpa melanggar regulasi.

Kepala Disdik Kota Cimahi Nana Suyatna menjelaskan, BOS sebagai dana transfer pusat memiliki aturan ketat terkait penggunaannya, khususnya dalam hal belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya dapat digunakan hingga 50 persen untuk keperluan tersebut, namun kini dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.

“Kadang ada kesalahpahaman bahwa BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru non-ASN. Padahal dana ini masih bisa dimanfaatkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar,” kata Nana, Kamis 19 Februari 2026.

Nana menuturkan, isu itu muncul tengah sorotan publik terhadap pungutan pendidikan dan polemik nasional mengenai guru honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang seringkali mendapatkan gaji minim.

Namun kondisi di Cimahi dinilai relatif lebih terkendali setelah dilakukan pengangkatan P3K secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.

“Saat daerah lain ramai membahas P3K paruh waktu, di Cimahi hanya tersisa satu orang guru dan satu orang tenaga kependidikan dalam kategori ini,” tuturnya.

“Besaran penghasilannya juga sudah diatur secara formal melalui Surat Keputusan (SK) sekitar Rp3 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Nana, penghasilan guru non-ASN lainnya di Cimahi berkisar rata-rata Rp2,9 juta per bulan, tergantung jumlah jam mengajar.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi menambahkan, perubahan nomenklatur setelah UU ASN menghapus istilah guru honorer.

Baca Juga  Perkuat Komunikasi, Polantas Menyapa Terus Hadir di Samsat Cimareme

Meskipun demikian, kebutuhan akan tenaga pengajar non-ASN tetap ada, sehingga pemerintah daerah mencari solusi melalui pemberian insentif sebagai alternatif dari larangan pembayaran honor langsung.

“Penghasilan guru non-ASN berasal dari kombinasi beberapa sumber. Pertama dari Dana BOS yang dialokasikan sekolah sebagai honorarium, kemudian tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp2 juta untuk mereka yang lulus PPG, dan Tamsil bagi yang belum memiliki sertifikat profesi,” kata Gunardi.

Dari sisi pemerintah daerah, terang Gunardi, diberikan insentif sebesar Rp900 ribu hingga Rp1,1 juta per bulan dari APBD Kota Cimahi, yang telah terealisasi sejak 2025.

“Kombinasi seluruh sumber ini membuat penghasilan guru non-ASN di Cimahi cukup kompetitif,” ucapnya.

Selain itu, terang Gunardi, sebanyak 121 guru honorer SD dan SMP telah diverifikasi dan menerima honor langsung dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp2 juta per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

“Kami terus berupaya mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan para guru ini tetap terjaga dan bahkan dapat ditingkatkan ke depannya,” tandasnya. (eri)

Berita Terkait

Tiga Perda Baru Cimahi: Bangun Kota Tertib, Bersih, dan Terkelola Baik
Ribuan Warga Cimahi Bersholat Istisqa, Memohon Hujan di Tengah Kekeringan Panjang
Gak Lagi Kebanjiran! Puskesmas Melong Tengah Dibangun Ulang, Selesai Akhir Tahun
Tanam Durian hingga Trambesi, Pemkot Tanam 74 Pohon Pengganti Akibat Penggusuran Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi
Gardu Listrik Peninggalan Belanda Digeser, Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi Tetap Pelihara Warisan Sejarah
Wali Kota Cimahi Lepas 884 Kontingen ke Porprov XV Jabar, Dengan Target Realistis dan Semangat Juang Tinggi
Wali Kota Cimahi Tegaskan, Pembangunan SMPN 14 Harus Tepat Spek
Ngatiyana Akui Kemacetan Bukan Kesalahan Petugas, Tapi Tanggung Jawab Penuh Wali Kota Cimahi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Penanganan Karhutla Kurang Serius, Masyarakat Mulai Frustasi 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Pasca Putusan MK, Subhan Palal Dorong DPR-RI Lakukan Impeachment Terhadap Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Meski Tidak Temukan Ijazah Gibran, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs.

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Catatan Hendry Ch Bangun (FWK) Dengan Olahraga Kita Bersatu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:50 WIB

FWK INGATKAN PRABOWO: MOMEN PEROMBAKAN KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Pasca Lewati Uji Kepatutan, Jendral Suyudi Ario Seto Dilantik Presiden Jadi Kapolri

Sabtu, 26 September 2026 - 13:14 WIB

Indonesian Berduka, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals

Sabtu, 19 September 2026 - 10:07 WIB

Danny Setiawan Mantan Gubernur Jabar Tutup Usia

Berita Terbaru