Kota Cimahi, tujuhmenit.com – Polantas Menyapa Samsat Cimahi, Sosialisasikan Persyaratan Balik Nama Kendaraan kepada Masyarakat Cimahi, Selasa (21/4/2026).
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki melaui Kanit Regident, Iptu Endang Sudrajat mengatakan kegiatan ini memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Edukasi tersebut terkait berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor.
“Kami menjelaskan persyaratan dan prosedur balik nama kendaraan bermotor. Ini juga dikenal sebagai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami tata cara yang benar sesuai peraturan yang berlaku,” kata Iptu Endang.
Program “Polantas Menyapa” bertujuan memberikan pemahaman tentang layanan lalu lintas secara transparan. Program ini juga memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui persyaratan dan tahapan balik nama kendaraan. Melalui program ini untuk memastikan masyarakat paham dan tidak salah langkah saat mengurus dokumen kendaraan mereka.
Proses dan Mekanisme
Proses balik nama kendaraan dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dari cek fisik kendaraan di Samsat. Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran biaya balik nama sesuai ketentuan daerah. Tahapan terakhir adalah penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Meskipun sebagian layanan kini sudah dapat diakses secara digital. Proses cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
“Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Hal ini karena kegiatan ini dinilai membantu mereka. Mereka menjadi lebih memahami tata cara pengurusan dokumen kendaraan dengan benar. Pengurusan dilakukan tanpa perantara,” pungkasnya. (eri)






